SBD, || Posbskumadin Waingapu telah melaksanakan sebagian daripada tugasnya yakni melakukan sosialisasi hukum di beberapa lembaga lembaga pendidikan yang ada di kabupaten Sumba barat daya NTT yakni : di sekolah dasar ( SD) pelita ole Milla , sekolah menengah Katholik ( SMK) st. Yohanes kalembu Lona , sekolah kejuruan ( SMK) pelita ole Milla di Desa Reda Pada,kecamatan Wewewa Barat,kabupaten Sumba Barat Daya dengan tema sosialisasi hukum / penyuluhan hukum tentang UU perlindungan anak di bawa umur.Kegiatan tersebut di atas di hadiri oleh para anak-anak didik dan pendidik dari masing masing sekolah.

Tim sosialisasi atau penyuluhan hukum terdiri dari Adv.Daud Lende Mawo SH.,Adv.Soleman ullu male SH, Adv.Yohanis Tamo Ama SH bersama satu orang tenaga paralegal posbakumadin Siprianus Patih Mone SH
Kegiatan tersebut di atas menegaskan agar para pendidik harus mendidik anak dengan baik tanpa ada kekerasan, membentuk anak dididik menjadi manusia yang pintar sejati dan berpancasilais sebagai generasi penerus cita-cita bangsa Indonesia yang kita cintai ini, mengarakan para pendidik untuk melindungi anak-anak didik dari bahaya yang menimpa diri anak didik antara lain dari bahaya / masalah pelecehan seksual,tindakan kekerasan,dan tindakan pengancaman yang membahayakan/ merusakan fisik maupun moral anak didik.
Para anak didik dan para pendidik dari masing-masing sekolah bersama para tokoh masyarakat sekitarnya sangat antusias dengan materi sosialisasi atau penyuluhan hukum tersebut karena sangat mendukung program pendidikan dari masing masing sekolah yang ada.Para pendidik mengharapkan agar penyuluhan ini dapat berlanjut kedepannya,”ungkapnya
Juga para Tim sosialisasi hukum bersedia untuk melanjutkan penyuluhan hukum sesuai permintaan para pendidik dan para toko masyarakat sekitarnya
(NDAMI.Hss**)






