KAB. BEKASI, || Ketua Umum PP LSM BENKARI Rano Kaifah, mendatangi kantor kejaksaan negeri Cikarang dalam rangka meyampaikan langsung surat audensi dan klarifikasi mengenai penanganan kasus dugaan korupsi yang sempat tertunda pemilu, pada Jum’at (22/03).
Kepada media Rano Kaifa mengatakan Kejaksaan Negeri Cikarang diminta untuk segera menangani kembali proses perkara dugaan korupsi ini dengan penuh keadilan.
Menurutnya, kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus diusut tuntas sampai terbongkar siapa aktor utama dari kasus suap gratifikasi proyek APBD Kabupaten Bekasi. Untuk mempertanggungjawabkan konsekwensi hukumannya, di mana pemberi gratifikasi dalam hal ini sudah ditetapkan menjadi tersangka , beber Rano.
“Supremasi hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, agar masyarakat tahu bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah dan tumpul di atas. “ Ungkapnya.
“Sebagai sosial kontrol kami mempunyai peranan, dan peran serta dalam mengawal semua kinerja perangkat negara. “Imbuhnya.
Dalam perjalanannya kasus dugaan gratifikasi jual beli proyek yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tertunda dengan hajat negara yakni Pemilu 2024.
“Jangan sampai kebablasan ajah, terlena dengan euforia suksesnya pemilu 2024, sehingga mengabaikan kasus-kasus yang merugikan negara. “Tandasnya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terbongkar semua aktor-aktor yang turut serta terlibat dalam jual beli proyek, hingga pengadilan. “Pungkasnya.
(**)