Tidak Puas Hasil Pemilu 2024, Imron : Silakan Ajukan Gugatan Sesuai dengan Mekanisme yang Berlaku

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag meminta kepada seluruh peserta Pemilu maupun masyarakat di Kabupaten Cirebon agar bisa menerima hasil Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Imron saat menghadiri pembukaan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Hall, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/2/2024).

“Kita berharap, kepada seluruh masyarakat untuk menerima siapapun wakil-wakil yang terpilih. Tenang saja, karena untuk membangun Kabupaten Cirebon, jalurnya bukan hanya jadi wakil rakyat saja,” ujar Imron.

Imron menyebutkan, bila ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemilu 2024, silakan mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Bagi yang kurang puas, bisa mengajukan keberatan, dengan catatan sesuai aturan,” katanya.

Bupati Cirebon Drs. H. Imron M. Ag menghadiri pembukaan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Hall, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/2/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga masing-masing kecamatan sudah dilakukan.

Menurut Sopidi, pelaksanaan penghitungan suara di Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar. Dipastikan, seluruh petugas Pemilu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

“Melalui rapat pleno ini, kami dari KPU akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dikerjakan,” tukas Sopidi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan, bahwa penghitungan suara dilakukan setelah selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS.

Selanjutnya, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang, mulai dari rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Hasil rekapitulasi manual berjenjang dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024.

Agus Subekti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.