Polres Bintan Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba

Polres Bintan Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba

SERGAP.CO.ID

BINTAN KEPRI, || Keseriusan jajaran Polres Bintan didalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan ini dibuktikan saat jajaran Polres Bintan melaksanakan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba senilai 140 juta.Dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan yang dilaksanakan di Lobby Utama Polres Bintan pada Selasa (06/02/2024).

Polres Bintan Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba

Pada saat pemusnahan barang bukti,Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. Didampingi oleh sejumlah pejabat teras polres Bintan.Diantaranya Kasat Resnarkoba IPTU Syofian Rida, S.H., M.H., Penasehat Hukum Solihun Simatupang, Adytia Saputra, S.H., M.H Jaksa Bintan, KBO Satresnarkoba serta Personil Polres Bintan dan rekan-rekan awak media Tanjungpinang Bintan.

Kapolres Bintan menyampaikan,hari ini kita laksanakan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 428,09 Gram.

Barang bukti tersebut dari pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya. Dari 5 (lima) Laporan Polisi selama Bulan Januari 2024, Terang Kapolres Bintan.

Polres Bintan Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba

“Selama bulan Januari Polres Bintan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

Yang mana masing- masing 5 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan inisial, (A), (H), (S) alias (A), (A), (FK) dan (Z). Dan salah satu tersangka adalah warga kota Tanjungpinang, adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 428,09 Gram dan yang dimusnahkan sebanyak 332,28 Gram ” Ujarnya.

Riky juga menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.Pemusnahan narkoba bertujuan untuk menghancurkan barang bukti berbahaya yang berpotensi merusak, fisik maupun sosial.

Dengan menghancurkan narkoba, potensi bahaya yang ditimbulkannya bisa diminimalkan. Dan juga kita telah menyelamatkan 1000 jiwa dari penguna narkoba.

Pemberantasan narkoba juga bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba.

Dan untuk pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan mengunakan air panas,kemudian dibuang ke saluran. Karena cara pembuangan ini adalah bagian dari strategi untuk melindungi kesejahteraan masyarakat.

Polres Bintan Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba juga merupakan bagian integral dari penegakan hukum.
Yang bertujuan untuk menghentikan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Dan ini merupakan komitmen Polres Bintan dalam menjalankan hukum dalam memberantas peredaran narkoba, Pungkas Kapolres Bintan.

Selain keberhasilan dalam memerangi peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. Orang nomor wahid di Polres Bintan, selalu menghimbau dan mengingatkan masyarakat akan Pesta Demokrasi yang semakin dekat.

Agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan mendatangi TPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang dengan memberikan hak suaranya. Himbaunya.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *