SUMBA TENGAH, || Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H, M.H, CLi bersama Team menandatangani Surat Kuasa Khusus oleh 3 toko lembaga DPRD Kabupaten Sumba Tengah yaitu: ” Drs. Umbu Neka Jara Woli selalu wakil ketua DPRD, Ir. Agustinus Umbu Sorung dan Samuel Saki Peku Limu, S.Sos selaku Anggota DPRD.

Adv. Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga, SH.,MH.,Cli mengatakan bahwa, ketiga tokoh tersebut diatas untuk melakukan pendampingan hukum membuat Laporan Polisi di Polres Sumba Barat terkait kasus pencemaran nama baik lembaga DPRD Kabupaten Sumba Tengah di media sosial (Facebook) dalam group Tanah Wainena loku Waikalala.
BACA JUGA : Terjun Ke Sawah, Babinsa Koramil 1613-03/Katikutana, Bantu Petani Tanam Padi Ladang
Lanjutnya,di duga di lakukan oleh Ledi Soru selaku Kepala Desa Makata Keri, Umbu Radja/PNS, Umbu Saingo Pati/PNS, dan kawan-kawan. Sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adv. Keba Pala Ndima juga menyampaikan, kami diberi kuasa dan kewenangan penuh untuk melaksanakan segala hal yang di perlukan berkenaan dengan pemberian kuasa yaitu untuk pendampingan hukum terhadap klien kami untuk menghadap dan beracara sesuai ketentuan hukum yang berlaku di hadapan kepolisian Republik Indonesia, menghadap di kejaksaan RI/jaksa penuntut umum, pengadilan yang berwewenang, Mahkamah Agung, dan instansi lain yang terkait dengan status pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas untuk mengajukan bukti-bukti, dan saksi-saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus di berikan untuk kepentingan pemberi kuasa melakukan segala tindakan hukum dalam perkara tersebut.
Serta melakukan semua tindakan hukum yang di perlukan untuk mencapai maksud dan tujuan pemberian kuasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak ada yang di kecualikan,”Imbuhnya.
(NDAMI HAMULYss**)






