KOTA BIMA || Team Opsnal Polsek Rasanae Barat di pimpin AIPDA Rahmansyah, SH berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian satu ball Rokok gudang Garam Surya 12 berisi 20 Slop, Pada Hari Sabtu 30 Desember 2023 Pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengungkapkan, peristiwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Hari Jum,at 29 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 wita, bertempat di dalam Gudang CV Metian sejahtera lingk Binabaru Kel Dara kec Rasana’e Barat Kota Bima.
Atas kejadian itu korban bernama Cristian David Alias Julian melaporkan kepolsek Rasanae Barat, Nomor: LP/B/45/XII/2023/SPKT/POLSEK RASANA’E BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB.
Pelapor yang di ketahui bernama CHRISTIAN DAVID ALIAS JULIAN, kelahiran Bima 15 November 1995 pekerjaan, Swasta Alamat Lingkungan Binabaru Kel dara Kec Rasana’e Barat Kota Bima.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi yakni, sdr EL (22/P), dan Sdr AM (27/L) warga kota Bima menceritakan bahwa terduga pelaku berisial AW (21/L) Pekerjaan swasta, beralamat di Desa Oi Hela Kecamatan Batu putih Kota Kupang NTT, berdomisili di Lingkungan Sarata Kel Paruga Kec Rasana’e Barat Kota Bima.
Panit Binmas Polsek Rasanae Barat AIPDA Nanang Kurniawan, SH menuturkan bahwa, Barang Bukti yang berhasil di amankan team opsnal berupa 1 (Satu) Ball atau 20 Slop Rokok Gudang Garam Surya 12. Dan akibat perbuatan terlapor korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.550.000.
“Sedangkan terlapor sdr AW merupakan pegawai/pekerja pada Gudang CV metian sejahtera kota Bima. Pada awal kejadianya terlapor memasuki gudang melalui pintu gerbang, setelah teman-temannya tidur, kemudian terlapor melakukan aksinya dengan mengambil 1 (satu) ball Rokok Gudang Garam Surya 12 yang tersimpan pada Mobil box yang tidak terkunci, setelah mendapatkan Rokok tersebut, terlapor meninggalkan tempat kejadian perkara menuju tempat tinggalnya” tutur Nanang.
BACA JUGA : Ribuan Jemaah Hadiri Milad 1 Tahun Masjid Al Jabbar
“Berdasarkan Laporan Polisi dari Sdr CHRISTIAN DAVID ALIAS JULIAN tersebut,Team Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat melaksanakan rangkaian penyelidikan terhadap terlapor. berkat keterangan sejumlah saksi dan didukung CCTV milik CV Metian, akhirnya sosok terlapor terungkap, bahwa terlapor tidak lain merupakan karyawan CV Metian sendiri, sehingga tidak menyulitkan Team Opsnal menangkap dan mengamankan terlapor” pungkas Nanang.
Langsung seketika itu pula terlapor dapat diamankan oleh Team opsnal. Setelah dilakukan interogasi singkat oleh Team, akhirnya terlapor mengakui dan menunjukkan keberadaan Barang Bukti 1 (satu) Ball Rokok Gudang Garam 12 yang disembunyikan di sebuah Rumah Kontrakan/kost2an terlapor. Terang Nanang.
Selanjutnya Team opsnal membawa Terlapor dan Barang bukti tersebut ke Polsek Rasana’e Barat dan menyerahkannya Kepada Unit Reskrim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya terlapor harus di kandang di Rutan Polsek Rasanae Barat. Tutup Nanang.
(Obama)