KOTA BIMA || Team opsnal Polsek Rasana’e Barat dibawah kendali Kapolsek Rasana’e Barat AKP SIRAJUDDIN, SH yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Rasana’e Barat AIPDA RAHMANSYAH, SH dalam penertiban dan pemberantasan peredaran Minuman Keras tanpa izin dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rabu, (20/12/2023) Sekira Pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengungkapkan, pengungkapan minuman keras tersebut di tangkap pada TKP pertama di jalan lintas bima- sumbawa kelurahan dara, rabu (20/12/2023) sekira pukul 21;00 Wita sebanyak 50 botol miras jenis Arak bali. Sedangkan pengungkapan miras jenis Anggur Hijau merk API sebanyak 2 dus berisi 24 botol dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua yakni di Kantor Agen Jasa Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi. Kamis, (21/12/2023) pagi.

“Dari dua TKP tersebut Team Opsnal berhasil menyita Minuman keras berbagai jenis sebanyak 74 botol”, ungkap Panit Binmas Polsek Rasanae Barat AIPDA Nanang Kurniawan, SH kepada Wartawan.
Kegiatan Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat melaksanakan Penertiban dan pemberantasan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat, adapun giat tersebut guna cegah dan tangkal gangguan kamtibmas jelang pemilu damai tahun 2024 di wilayah hukum polsek rasana’e barat polres bima kota.
Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengungkapkan kronologis, pada awalnya team opsnal sedang melakukan mobail di seputaran wilayah hukum sek. Rasana’e barat res. Bima kota tepatnya di jln. Lintas bima-sumbawa, team mencurigai seorang pengendara sepeda motor honda vario berwarna hitam sedang membawa 1 (satu) dus berukuran besar yang di duga miras, kemudian Team mengejar dan menghadang pengendara tersebut, ketika Team menanyakan apa yang dimuatnya, pengendara tersebut langsung mengakui bahwa yang ia membawa miras jenis arak yang dia beli dari seorang perempuan berinisial EL di kecamatan woha Kab.Bima. ujar Nanang.

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) dus berukuran besar yang berisi 50 (lima puluh) botol ukuran tanggung miras jenis Arak Bali, milik terduga pelaku Inisial LT (43/P) pekerjaan swasta asal warga Kel. Na’e Kec. Rasana’e Barat Kota Bima
Lanjut Nanang, berselang 12 jam setelah pengungkapan TKP pertama, team Opsnal Polsek Rasanae Barat yang di pimpin oleh Katim AIPDA Rahmansyah, SH berhasil lagi mengungkap Minuman keras jenis Anggur hijau merk API sebanyak dua dus berisi 24 botol dari terduga pelaku berinisil FM (23/P) pada TKP Agen Bus malam (AKP) kota Bima.
Dengan kronologis, pada awalnya Team opsnal mendapatkan informasi bahwa disalah satu Kantor Agen Jasa Angkutan darat,Antar Kota Dalam Provinsi, barusaja menerima paket minuman keras yang berasal dari luar daerah, Team Opsnal yang Diback up penyidik Polsek Rasana’e Barat mendatangi tempat dimaksud,dan benar saja ada paket yang dicurigai,kemudian Team langsung membuka ditempat dan disaksikan oleh petugas Kantor Agen Jasa Angkutan untuk memastikan bahwa isi paket tersebut adalah Minuman keras tanpa izin yang siap diedarkan di wilayah Hukum polres Bima kota, Alhasil ternyata memang benar bahwa Isi paket tersebut adalah Minuman keras tanpa izin.
Selanjutnya Barang Bukti miras dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Pungkas Nanang.
(Obama)