Kodim 1608/Bima Berhasil Menangkap Bandar Narkoba di Desa Tangga, 2 Ons Lebih Shabu Serta Barang Bukti Lain Diamankan

SERGAP.CO.ID

BIMA || Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom di dampingi Wadanramil 1608-07/Monta Kapten Inf Ibrahim memimpin langsung Penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang Bandar Narkoba Inisial MS alias Ujang terkait kepemilikan Narkoba jenis Sabu.

Bacaan Lainnya

Selain Bandar Narkoba, Kodim 1608/Bima juga berhasil menangkap Istri dan dua orang Kurir. Penggerebekan dan Penangkapan yang dilakukan oleh Personel Kodim 1608/Bima yang dipimpin langsung oleh Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S. Kom., dan didampingi oleh Wadanramil 1608-07/Monta Kapten Inf Ibrahim dengan jumlah personel sekitar 31 orang, bertempat di kediaman pelaku di dusun Oi roko desa tangga kecamatan monta kabupaten Bima Pada Senin, (18/12/2023) Sekira Pukul 10.20 WITA.

Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom melalui Konferensi Pers yang digelar di Makodim 1608/Bima pada Senin, (18/12/2023) sekira pukul 19:30 WITA mengungkapkan, bahwa empat orang pelaku pengedar Narkoba yang berhasil tangkap yakni, Seorang Bandar Inisial MS alias Ujang (48) warga Desa Tangga Pekerjaan Wiraswasta, SH (34) istri Bandar, JN (43) warga desa Waro Kecamatan Monta Pekerjaan Satpam, dan SJ (30) warga Ds Tangga Kecamatan Monta Pekerjaan Petani.

“Adapun jenis barang bukti yang di yang di amankan sebagai berikut. Narkona jenis Sabu-sabu seberat 2 Ons 28,23 gram, Hp 6 Unit, Uang sebanyak 3.590.000, serta barang bukti senjata tajam berupa tombak 2 batang, Parang 12 buah, Pisau dapur 1 buah, Alat hisap 16 buah, Kampak 1 buah, Vitamin 1 botol, kartu ATM 1 buah, Clurit 1 buah, Pistol air soft gun 1 buah, Alat timbangan narkoba 1 buah” Jelas Dandim.

Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Pukul 07.00 WITA Wadanramil 1608-07/Monta Kapten Inf. Ibrahim mendapat informasi dan pengaduan dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering terdapat aktifitas yang mencurigakan, berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan dilapangan dan melaporkan hal tersebut ke Dandim 1608/Bima.

Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Pukul 09.30 WITA Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S. Kom., beserta Pasi Intel dan anggota staf Intel tiba di Mako Koramil 1608-07/ Monta selanjutnya melaksanakan Briefing pengaturan personel.

Pukul 11.20 WITA aparat TNI yang di pimpin langsung oleh Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi luliantoLulianto, S. Kom., selesai melaksanakan Briving singkat langsung bergerak menuju kediaman bandar narkoba di Desa Tangga.

Pukul 11.30 WITA aparat TNI yang di pimpin oleh Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S. Kom., beserta anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah bandar narkoba di RT. 04 RW. 02 Dsn. Oi Roko Ds. Tangga Kec. Monta Kab. Bima dengan mendapatkan barang bukti Sabu – Sabu dan barang lainnya.

Pukul 12.10 WITA Setelah di lakukan pengeledahan 3 orang bandar tersebut langsung di amankan di bawa menuju Makodim 1608/Bima untuk di lakukan pemeriksaan.

Pukul 13.00 WITA Paska penangkapan bandar narkoba di Ds. Tangga situasi terpantau aman dan kondusif.

Penangkapan tersebut dilatar belakangi adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Bima khususnya di Kecamatan Monta

Kegiatan penangkapan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Kodim 1608/Bima dalam memberantas narkoba berada di Wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

Hadir dalam acara Konferensi Pers yakni Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., Kasdim 1608/Bima Mayor CZI Edi Gustaman., Kepala BNN Bima Fery Priyanto, S.Sos.MM., Danpom Kapten CPM I Wayan Saputra., Wadanramil 1608-07/Monta Kapten Ibrahim., Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kapten Bambang., Wakapolres Bima., Kasat resnarkoba Polres Bima., Keempat tersangka juga di hadirkan., dan sejumlah personel Kodim 1608/Bima serta beberapa awak Media.

Seusai di lakukan konferensi pers, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom menyerahkan empat tersangka kasus Narkoba serta sejumlah barang buktinya kepada Sat Resnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Pungkas Letkol Andi Lulianto.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *