Team Opsnal Polsek Rasbar Berhasil Menyita 127 Botol Arak dan Mengamankan Satu Terduga Pelaku

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Kegiatan Team opsnal Polsek Rasana’e Barat yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota AIPDA RAHMANSYAH, SH
melaksanakan Penertiban Minuman Keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Selasa, (05/12/2023) Sekira Pukul 13.20 WITA s/d selesai.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengatakan bahwa team Opsnal Polsek Rasbar berhasil mengamankan seorang laki-laki Inisial “AR” (40) warga kelurahan jati baru kecamatan Asakota terduga pelaku, pemilik dan pengedar Miras bersama Barang Bukti 127 botol Arak bali Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jln. Pahlawan Kelurahan Dara Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima. Selasa, (05/12/2023) Sekira Pukul 13:20 WITA.

Kegiatan Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melaksanakan Penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat. Adapun giat tersebut guna cegah dan tangkal gangguan kamtibmas serta upaya menciptakan pemilu damai tahun 2024 di wilayah hukum polsek rasana’e barat polres bima kota.

Berdasarkan rillis dari Panit Binmas Polsek Rasbar yang di terima wartawan Media SERGAP menjelaskan kronologis sebagai berikut;
“Pada awalnya team opsnal melakukan mobile diseputaran wilayah hukum polsek rasana’e barat guna mengantisipasi terhadap pelaku kejahatan yang kerap kali beraksi pada siang hari, pada saat team melewati jln. Pahlawan kelurahan dara, team menemukan seorang pengendara sepeda motor yang mengangkut 4 (empat) paket berwarna hitam yang team curigai berisi miras jenis arak bali, kemudian team mengejar dan menghadang pengendara tsb dan langsung melakukan penggeledahan dan alhasil mendapati/menemukan barang bukti berupa 4 (empat) pelastik berwarna hitam ukuran sedang yang berisi 127 (seratus dua puluh tujuh) botol ukuran tanggung miras jenis Arak Bali” ujarnya.

Selanjutnya Barang Bukti dan terduga yang menguasai miras dibawa dan diamankan polsek Rasbar untuk selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Tandasnya.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *