Ayodhia Kalake Dilantik Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur NTT

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || HRC- Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC yang merupakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTT menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Adreanus Nae Soi, yang berakhir masa jabatannya hari ini 5 September 2023.

Bacaan Lainnya

Ayodhia Kalake bersama 8 orang Pj. Gubernur lainnya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Selasa (5/9/2023) pagi.

Delapan Penjabat Gubernur lainnya yang dilantik Mendagri tersebut yakni :

  1. Mayjen. TNI. (Purn), Hasanuddin sebagai Pj. Gubernur Prov. Sumatera Utara,
  2. Bey Machmudin sebagai Pj. Gubernur Prov. Jawa Barat,
  3. Komjen. Pol. (Purn), Nana Sudjana sebagai Pj. Gubernur Prov. Jawa Tengah,
  4. Irjen. Pol. (Purn), Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj. Gubernur Prov. Bali,
  5. Harrison sebagai Pj. Gubernur Prov. Kalimantan Barat,
  6. Bachtiar sebagai Pj. Gubernur Prov. Sulawesi Selatan,
  7. Komjen. Pol. (Purn), Andap Budhi sebagai Pj. Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara,
  8. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj. Gubernur Prov. Papua.

Pelantikan Pj Gubernur tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Acara Pelantikan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Dan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa Pj. Gubernur akan menjabat paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan pada 5 September 2023 hari ini.

Setelah Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah Janji Jabatan yang dipandu langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan diikuti serentak oleh masing-masing Pj Gubernur yang didampingi langsung oleh para rohaniawan.

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya, sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan setulus-tulusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa.” Ucap Mendagri Tito yang diikuti serentak oleh masing-masing Pj Gubernur.

Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas secara berturut-turut oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua.

Setelah itu pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Mendagri kepada masing-masing Pj. Gubernur.

Usai Pelantikan Pj. Gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian, langsung dilanjutkan dengan acara pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) oleh Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian.

Sertijab Gubernur NTT

Secara terpisah usai pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur oleh Mendagri, dilakukan acara serah terima jabatan Gubernur NTT yang bertempat di ruang rapat 1 Lt. 2 Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kemendagri.

Acara serah terima jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan memori serah terima jabatan dari Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur NTT periode 2018-2023 kepada Ayodhia Kalake selaku Pj Gubernur NTT yang baru.

Turut hadir dalam acara Sertijab tersebut Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 Josef Adreanus Nae Soi, Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni, Wakil Ketua DPRD NTT Ince Sayuna, Unsur Forkompimda Prov. NTT, Pj Ketua TP PKK Prov. NTT Sofiana Milawati, Ketua TP PKK Prov. NTT periode 2018-2023 Julie Sutrisno Laiskodat, Wakil Ketua TP PKK Prov. NTT periode 2018-2023 Maria Fransi.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.