SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA || Dalam rangka upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepala Kantor imigrasi kelas III Non TPI Bima M. Usman, SH melaksanakan pembentukan desa binaan, salah satunya di kelurahan Jati Baru kecamatan Asakota Kota Bima. Rabu, (30/8/2023) sekira pukul.09:30 WITA bertempat di Aula Kantor Kelurahan setempat.
Kegiatan sosialisasi sekaligus pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Adapun kelurahan atau desa yang dipilih menjadi desa binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Bima adalah Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Acara ini dibuka dengan sambutan Lurah Jatibaru, Nahyar Munkar, S.Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Bima atas dipilihnya Kelurahan Jatibaru sebagai Desa Binaan Imigrasi, dikarenakan banyaknya warga Jatibaru yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Bima sekaligus membuka acara secara resmi yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kasubsi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB. Dalam sambutanya beliau menyampaikan pembentukan desa binaan Imigrasi ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah TPPO dan TPPM sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahin 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan pembentukan desa binaan Imigrasi kepada Lurah Jatibaru dan Sekretaris Camat Asakota. Dengan adanya kegiatan ini, kedepannya Lurah dan perangkatnya bisa menjadikan perpanjangan tangan kantor Imigrasi dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang Keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri dan turut serta mencegah adanya PMI Nonprosedural dan menghindari praktik TPPO maupun kejahatan antar negara lainnya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Hadir juga Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bima Kota, beliau menyampaikan bahaya TPPO dan TPPM yang terorganisir, kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima terkait prosedur pendaftaran calon pekerja migran Indonesia dan narasumber dari Kantor Imigrasi Bima terkait layanan Keimigrasian bagi pekerja migran Indonesia dan langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya praktik TPPO dan TPPM.
(Obama)