Keberatan Terhadap Penghinaan dan Fitnah Melalui Sosmed, Kades Laju Laporkan Dua Akun Facebook Mone Rangga Poda dan Putri Ke Polres Bima Kota

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Kepala Desa Laju kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Ismail, S.Sos di dampingi Kuasa Hukumnya Sukirman, SH melaporkan dua akun Facebook bernama Mone Rangga Poda dan Putri di SPKT Polres Bima Kota. Pada Senin, (24/07/2023) Sekira Pukul 13:30 WITA.

Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/K/609/VII/2023/NTB/Res. Bima Kota dan Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/K/509/VII/2023/NTB/Res Bima Kota, 24 Juli 2023 dengan ini diterangkan bahwa:

Akun Facebook bernama Mone Rangga Poda dalam statusnya bertuliskan “Ada info gila di bln juli 2023 oknum kades, Serapi apapun dirimu minyimpan rahasia busukmu terbukti juga ahirnya, di setiap hajatan warga masyarakat, dgn lantang mengucapkan agar selalu beristikomah, eeeeh ternyata kelakuanmu busuk, ternyata tukang mesum,tanggung jawab anak orang sudah hamil duluan itu,tanggung jawab pak kades bejat sekali kau,pd hal sudah punya bini tega’nya hamilin anak orang”. Status tersebut di perkiran Pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2023.

Sedangkan pada akun facebook bernama Putri menulis status menggunakan bahasa daerah bima, “Ake Pahu Kepala Desa Laju makana’e loko dou tufe-tufe dasar manusia munafik, Pahu ja wa’una bune Taka Made”.

Yang artinya, ini muka kepala desa laju yang menghamili Orang, sembari buang ludah, dasar manusia munafik mukanya saja seperti terumbu karang mati”.

Keberatan atas fitnah dan ujaran kebencian melalui Media Sosial Facebook (FB) Kepala desa laju Ismail, S.Sos yang di dampingi kuasa hukumnya Sukirman, SH secara resmi mengadukan secara hukum ke Polres Bima dengan harapan agar pelaku dapat di jerat sesuai Hukum yang berlaku.

Usai memberikan laporan Polisi, Kepala desa Laju bersama beberapa Kepala desa lainya yang juga turut hadir bersama Kades laju sebagai wujud solidaritas menemui sejumlah awak media yang menunggu di depan Kantor Reskrim Polres Bima Kota.

Kepala desa Laju Ismail, S.Sos di dampingi Kuasa Hukum Sukirman, SH Advocat Pada Kantor KHATAM & PARTNERS beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Saat di temui sejumlah wartawan Media Nasional dan Media Daerah, Sukirman mengatakan dengan tegas akan melakukan kerjasama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bima Kota dalam membongkar siapa Pemilik Akun Mone Rangga Poda dan Akun Putri tersebut dan dimana mereka berada. Ungkapnya.

“Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, Insya Allah dalam waktu dekat pasti di ketahui pemilik akun tersebut”. Katanya kepada Wartawan.

Tambah dia, kami ambil langkah hukum ini dengan harapan agar pemilik akun Mone Rangga Poda dan Akun Putri dapat di tangkap sebagai efek jera atas perbuatannya yang memfitnah Kepala desa laju. Ujarnya.

“Kalau di biarkan terus maka akan semakin merajalela menfitnah orang yang tidak bersalah”. Timpalnya.

“Dalam Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE pada Pasal 29, Pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 UU ITE
dapat dikenai hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah, junto pasal 310, 311 KUPHP Pidana”.

Di tempat yang sama Kepala desa laju Ismail, S.Sos mengatakan “Saya selaku ketua Asosiasi Profesi Kepala Desa se-kabupaten Bima, bersama 18 Kepala desa yang mendampinginya mengecam keras tindakan-tindakan yang tanpa dasar dan bukti”. Imbuh Ismail.

Jadi permasalahan ini saya mohon Aparat penegak hukum (APH) Polres Bima Kota secepatnya Pemilik dua akun yang telah menghancurkan kehormatan saya dan keluarga dapat di tangkap. Harapnya.

Kades Doro oo Kecamatan langgudu Syamsudin, SH juga mengatakan bahwa dalam muatan opini tulisan status itu bukan hanya masalah personal menjadi asumsi dan membawa nama-nama simbol itu tidak bagus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya, supaya bagaimana memanfaatkan media sosial ini secara bijak. Jangan menjadikan sebagai alat untuk menyebarkan unsyur kebencian.

Lanjut Syamsudin, Kita datang ke polres ini bersama kades laju, supaya kasus ini kita diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH), agar tidak menjadi opini liar. Pungkasnya.

Sukirman menambahkan, Langkah hukum yang di ambil ini bukan saja menjeratkan pemilik dua Akun Mone Rangga Poda dan Putri, namun sebagai pembelajaran bagi kita semua agar dapat menggunakan Sosmed baik itu Facebook, Youtube dan lain-lain untuk hal-hal yang positif. Tandasnya.

(Obama/Yoga)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.