Warga Soalkan Pemotongan Pajak Yang Dilakukan Dua Kali, Dari Anggaran Bankeu Provinsi Tahun 2022

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan Rehab GOR Desa Cisempur Kabupaten Tasikmalaya yang diduga Jadi Bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Pasalnya bantuan keuangan untuk pembangunan Rehab GOR yang senilai Rp. 100 Juta pada tahun 2022 tidak diterapkan 100%  hanya yang diterapkan sekitar 60 %. Sementara sisa anggaran dari Bankeu tersebut masih ada di Rekening Desa.

Menurut salah satu Nara sumber yang di himpun sergap.co.id dari Desa tersebut yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan, bahwa perbuatan yang di lakukan Oknum ini sudah bertentangan dengan Undang-undang, yang tidak transparan dan ada indikasi ingin mengelapkan Dana Bankeu tersebut. “Ujarnya. Senin (26/06/2023).

Dana Bankeu yang di kucurkan dari tahun 2022 yang seharusnya sudah selesai, namun sekarang sudah tahun 2023 Sisa Anggaran yang konon katanya Rp.39.000.000 baru di terapkan setelah warga masyarakat mempersoalkan anggaran Dana Bankeu yang di kuncurkan Pemerintah Provinsai Jawa Barat. Artinya uang mengendap kurang lebih sekitar 8 bulan. 

Sementara Banprov Jawa Barat di berikan ke seluruh Desa di ajukan masing masing Desa di proses verifikasi di DPMD, Apabila lolos maka di buatkan pengantar oleh DMPD yang di tujukan untuk Gubernur Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat setelah itu akan memproses untuk membuatkan tanda tangan surat perintah pencairan Dana ke rekening masing-masing Desa.

Besaran anggaran Banprov yang diterima sebesar Rp 100 juta, ketika sudah di terima Bantuan harus segera dilaksanakan sesuai dengan surat pengajuan usulan.

Dalam hal ini, Sekdes Cisempur Saepudin saat di konfirmasi Sergap.co.id mengenai pelaksanaan pekerjaan yang baru di laksanakan untuk pembangunan Rehab Gor di Kp. Mekarsari Rt 0038. RW. 008 menuai polemik dari kalangan masyarakat dengan adanya pemotongan PPN dan PPH sebesar 12 % . padahal anggaran tersebut sudah di potong pajak pada tahun 2022.

“ Iya, Karena Uang tersebut sisa pengembalian anggaran Bankeu sebesar Rp. 39.000.000 ( Tiga Puluh Sembil Juta Rupiah ), itu pun hasil komfirmasi dengan inspektorat “Ujarnya Sekdes.

 Selain itu, pekerjaan sudah melewati batas waktu tahun 2022, artinya adendum pekerjaan 2022 nyebrang 2023 yang diduga mangkrak karena anggaran Dana Banprov tersebut ngendap kurang lebih 8 bulan dan Dugaan kuat disinyalir uang di pakai dulu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pelaksaan Pekerjaan tersebut lantaran adanya desakan -desakan dari pihak Kecamatan, Inspektorat dan Dinas DPMD, serta tokoh masyarakat setempat karena Anggaran tersebut di endapkan oleh oknum pemerintah Desa kurang lebih 8 Bulan setelah uang di terima tidak di kerjakan sesuai aturan yang sudah di tetapkan pemerintah, Sehingga Dugaan uang yang sudah terpakai kini Pekerjaan baru bisa dilaksanakan walaupun melebihi batas waktu yang sudah di tentukan.

Ditempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat desa yang gak mau namanya di publikasikan tersebut meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera di periksa oknum pemerintah Desa Cisempur Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang di temukan. “Tegasnya.

(Dody Boy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *