Pansel Calon KPU Jabar Menjaring 28 Calon, Ada 3 Orang Yang Pernah Disanksi DKPP

Pansel Calon KPU Jabar Menjaring 28 Calon, Ada 3 Orang Yang Pernah Disanksi DKPP
Pansel Calon KPU Jabar Menjaring 28 Calon, Ada 3 Orang Yang Pernah Disanksi DKPP

SERGAP.CO.ID

BANDUNG || Panitia Seleksi (Pansel) calon KPU Jawa Barat menjaring 28 nama kandidat calon KPU Jabar periode mendatang, dari beberapa calon tersebut, 3 orang kandidat memiliki rekam jejak pernah disanksi DKPP ( Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu).

Bacaan Lainnya

Adapun 28 kandidat yang telah lolos ini sudah melakukan tes tertulis dan psikotes. Mereka nantinya akan menjalani 2 tahap lagi yakni tes kesehatan dan wawancara

Dari beberapa sumber di laman KPU, Dari 28 nama yang lolos sebagai calon KPU Jabar ternyata didominasi nama yang sebelumnya menjabat sebagai penyelenggara pemilu baik di tingkat Provinsi maupun di daerah.

Selain itu, Jika melihat rekam jejak ke 28 nama tersebut, ada beberapa di antaranya yang memiliki catatan khusus yaitu pernah disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik sanksi peringatan maupun sanksi peringatan keras.

Sebelum mengetahui beberapa rekam jejak dari 28 kandidat calon KPU Jabar, Berikut ini daftar nama calon KPU yang lolos sebagaimana rilis Panitia Seleksi KPU Jawa Barat berdasarkan berita acara Tim Seleksi Nomor TIMSELPROV-GEL.5.BA/03/32/2023 Tanggal 16 Juni 2023.

Dari 28 kandidat, Ada sekitar 3 orang yang pernah diberikan peringatan keras oleh DKPP, diantaranya sebagai berikut

Pertama, Reza Alwan Sovnidar yang saat ini tercatat sebagai anggota KPU Jabar, pernah diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP berdasarkan putusan nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk Reza Alwan Sovnidar, karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kasus yang diadili oleh DKPP itu, terkait lolosnya 10 nama nama calon KPU Kota Bekasi periode 2018-2023 ke tahapan fit and proper tes.

Namun, dari 10 besar itu, ada beberapa nama yang menurut hasil psikotes, tidak disarankan namun tetap lolos ke 25 besar. Bahkan, nama yang tidak disarankan itu lolos ke 10 besar.

Kedua, Rifki Ali Mubarok, pernah disanksi peringatan oleh putusan DKPP nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018 atau di kasus yang sama dengan Reza Alwan Sovnidar.

Ketiga, Sopidi yang pernah diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP, dalam putusan nomor 331-PKE-DKPP/XII/2019.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Sopidi selaku teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Di kasus itu, dalam pertimbangan putusan DKPP, Sopidi bertemu dengan Rokhmin Dahuri dan Selly Andriany Gantina di Hotel Luxton. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan.

DKPP menilai tindakan Teradu bertemu dengan seniornya Rokhmin Dahuri yang merupakan Pengurus DPP PDI Perjuangan dan bertemu Caleg DPR RI PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina tidak dibenarkan secara etika dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu.

Pertemuan tersebut dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kabupaten Cirebon.

Meski Teradu berdalih pertemuan tersebut dilakukan tidak dengan sengaja, menurut keterangan putusan seharusnya Teradu selaku Penyelenggara Pemilu menyadari dirinya terikat kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu segera pamit dan meninggalkan pertemuan.

(Dw**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *