Kabar Gembira Kendaraan listrik Berbasis Baterai Resmi Dibebaskan dari PKB dan BBNKB

SERGAP.CO.ID

JAKARTA,, || Pemerintah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik 0 persen.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 Ayat 1 Permendagri tersebut, disebutkan bahwa kendaraan llistrik berbasis baterai dibebaskan dari dari PKB dan BBNKB.

“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” demikian bunyinya, seperti dikutip Senin (26/6/2023).

“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB,” lanjutnya.

Kendati demikian, Pasal 10 Ayat 3 menyebut pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai ini tidak berlaku pada kendaraan hasil konversi.

Sementara itu, beleid tersebut menyatakan PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum di pekan pertama Desember 2022.

Khusus PKB, dasar pengenaan itu dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.

Sedangkan untuk BBNKB, dihitung dari NJKB diperoleh dari harga kosong sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PKB.

Adapun peraturan ini menggantikan beleid sebelumnya yakni Permendagri No. 82/2022 di mana kendaraan listrik masih dikenakan tarif PKB maupun BBNKB.

Dalam Pasal 11 Ayat 1, menyebut PKB kendaraan listrik paling tinggi yakni 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Hal yang sama juga diterapkan dalam pengenaan BBNKB.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.