SERGAP.CO.ID
MATARAM || Dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nusa Tenggara Barat menerapkan Whistle Blowing System (WBS), selasa, (30/5/2023).
Whistle Blowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kepala Dinas PPMPTSP Provinsi NTB Ir. H. Mohammad Rum, MT menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.
Kriteria Pelaporan dalam Whistle Blowing System sendiri ada beberapa hal yang harus dilengkapi, diantaranya, ada penyimpangan kasus yang dilaporkan; menjelaskan dimana kasus tersebut dilakukan; kapan kasus tersebut dilakukan; siapa saja pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat; bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan; dan dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung atau menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana pidana yang dilakukan.
DPMPTSP NTB tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas atau pegawai DPMPTSP sesuai Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya.
Penyampaian pengaduan di DPMPTSPT NTB sendiri dapat dilakukan pada Media sosial dan website dinas.
“Jika anda melihat indikasi pelanggaran wewenang oleh pejabat atau pegawai DPMPTSPT NTB. laporkan”, tegas H. Rum.
(Obama)