Kemajuan Demokrasi Di Kota Tasikmalaya Meningkat Tercatat 742 Bacaleg Daftar Ke KPU

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || KPU Kota Tasikmalaya pada tanggal 13 Mei 2023 telah mengeluarkan surat edaran nomor 475 dan 476 yang pada pokoknya menginstruksikan bagi teman-teman partai politik yang punya kendala dari terhadap Silon baik itu jadinya akses atau sistem itu boleh mengajukan pendaftaran secara manual tapi prosedur prosedur dokumen itu tetap mengacu kepada ketentuan 32 pasal 32 yang menyebutkan bahwa salah satu dokumen persyaratan yang wajib ada itu pertama adalah model b surat pengajuan bakal calon yang kedua model b daftar calon dan yang ketiga dokumen persyaratan yang semuanya lengkap masing-masing calon.

Bacaan Lainnya

Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kota Tasikmalaya dari tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei Alhamdulillah telah berjalan dan lancar dan baik ada sebanyak 18 partai politik yang ada di Kota Tasikmalaya semuanya mengajukan bakal calon anggota DPRD nya dan juga sesuai tidak ada yang melewati batas waktu yang telah di tentukan.

Ketua KPUD Kota Tasikmalaya Dr. Ade Zaenul Mutaqin, M. Ag. Mengatakan dari bakal calon yang diajukan tersebut totalnya berjumlah 742 bacaleg, laki-laki berjumlah 470 dan perempuan 272 dan semua dari parpol yang mengajukan bakal calon anggota legislatif tersebut semuanya dapat diterima dan telah dikeluarkan tanda terima dan berita acaranya kemudian juga keterwakilan perempuan dari bakal caleg yang diajukan oleh partai politik dari setiap dapilnya juga telah terpenuhi. “Katanya usai menerima Pendaftaran dari DPD Partai Gelora Minggu 14/05/2023 malam.

Tahap selanjutnya mulai dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni tahun 2023 KPU Kota Tasikmalaya akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh partai politik tersebut dokumen-dokumen persyaratan dari bakat calon anggota legislatif tersebut.

Karena tahapan sekarang ini adalah baru memeriksa kelengkapannya saja adapun nanti keabsahan dari dokumen-dokumen persyaratan yang diajukan tersebut adalah diverifikasinya mulai dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni artinya apabila ada hal-hal yang  belum absah maka itu boleh dilakukan perbaikan. “Paparnya Dr. Ade Zaenul Mutaqin, M. Ag.

Kebetulan di Kota Tasikmalaya semuanya tidak ada yang melewati batas dari yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 14 pukul 08.23.59 semuanya Alhamdulillah bisa berjalan dengan baik dan lancar termasuk juga antusias dari partai politik juga sangat luar biasa walaupun kami sudah menghimbau jangan lebih dari 50 orang tapi antusias dari partai politik yang hadir ternyata lebih dari 50 orang.

Ini tentu merupakan hal yang positif, termasuk juga penambahan Para Bacaleg di Kota Tasikmalaya tahun 2019 itu sekitar 450-an sekarang itu sampai ke 740-an artinya peningkatannya sangat luar biasa mudah-mudahan ini hal yang positif bagi kemajuan demokrasi di Kota Tasikmalaya partisipasi bukan hanya di pemilih tetapi juga partisipasi dalam hal peserta pemilu. “Pungkasnya.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.