Ironis Bendera Merah Putih Yang Usang Dan Robek Masih Berkibar Di Depan Kantor Kemenag Kabupten Ciamis

SERGAP.CO.ID

KAB.CIAMIS, || Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang Robek masih berkibar di depan Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Kemenag Ciamis  tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.

“Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak Kantor Kemenag tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.

“Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Dari pantauan beberapa awak media sangat menyayangkan karena masih barkibarnya bendera merah putih yang robek dan kusam yang menjadi kebanggaan bangsa indonenesia di kantor Kemenag Kabupaten Ciamis ini.

Beberapa awak media menemui kepala kemenag guna konfirmasi tentang masih terpajang bendera dalam keadaan robek dan kusam.

Namun kepala kemenag, lagi gak ada di kantor, akhirnya ketemu dengan Kasubag Tu (pak Tatang) beliau menuturkan kepada awak media tidak tahu bendera yang terpajang di depan kantornya (Kemenag) dalam keadaan Robek dan Kusam dan kami bertanya siapa yang memasang bendera tersebut? pak Tatang menuturkan yang memasang bendera itu Opice Boy (OB). ‘Ujarnya.

Lanjutnnya Kasubag Tu Tatang, Mengucapakan berterimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah memberitahukan tentang bendera yang terpajang dalam keadaan robek dan kusam dan kami akan langsung menurukannya dan di ganti dengan yang baru. “Bebernya.

Sementara dalam kejadian ini sangat di sayangkan, banyaknya dari kalangan penjabat yang tidak memperhatikan hal-hal seperti ini. Bendera Merah Putih yang kita cintai dan jadi ke banggaan bangsa indonesia masih terpajang di kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.

Kami berharap ada teguran  dari pihak yang berwenang.

(Jajang.H.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.