SERGAP.CO.ID
DPRD BLITAR, || Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dilaksanakan pada senin, 20 maret 2023 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Blitar terhadap Raperda usulan Bupati.
Rapat tersebut digelar bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dipimpin oleh M Rifai, wakil ketua DPRD M.Rifa’i didamping wakil ketua Mujib, SM dan Susi Narulita.
Selain itu dihadiri pula Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar, Kepala OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.
M.Rifa’I menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang sudah dilaksanakan pada 10 lalu.
Dalam Rapat Paripurna dari fraksi diawali fraksi GPN mengawali pandangan umumnya, terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana penjelasan Bupati, yakni fraksi GPN mendukung untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut untuk menjadi Perda Kabupaten Blitar.
Kami berpandangan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah merupakan salah satu sumber APBD Kab. Blitar, yang secara realitas perkembangannya sangat dinamis, baik yang menyangkut subyek maupun obyek pajak dan retribusi, yang salah satunya disebabkan penetapan kota kecamatan, tingkat atau status jalan, yang berimplikasi kepada berubahnya status pajak dan retribusi
Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan tujuh Ranperda usulan Bupati meliputi :
Ranperda Tentang Pendirian BPR Hambangun Arta Selaras, Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Ranperda Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2023 – 2043, Ranperda Pengarusutamaan Gender dan Ranperda Irigasi.
Selaon itu fraksi PDI-P juga menyampaikan, dalam kondisi saat ini, melakukan perbaikan sistem manajemen PT. Hambangun Artha Selaras sangat penting dilakukan, dari menejeman dana, menejemen perkreditan, menejemen lalu lintas pembayaran, hingga menejemen SDM nya.
Dengan demikian pemerintah perlu memfokuskan pada perbaikan kondisi PT. Hambangun Artha Selaras terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan pada badan hukumnya
Jika perbaikan tidak terwujud dengan baik, maka upaya untuk merubah PT. Hambangun Artha Selaras menjadi perusahaan perseroan daerah menjadi sebuah kebijakan yang masuk akal.
Selanjutnya dari Fraksi Goldem menyampaiakan bahwa dari tujuh RANPERDA usulan Bupati tersebut, lima diantaranya kami Fraksi Golkar-Demokrat DPRD Kabupaten Blitar menyatakan “Menerima dan Menyetujui” untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan, namun 2 (dua) usulan berkaitan dengan Ranperda tentang pendirian BPR Hambangun Arta Selaras dan Ranperda penyertaab modal daerah PAD BPR Hambangun Arta Selaras kami Fraksi Golkar-Demokrat “menolak” untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan.
Dari fraksi PAN menyoal terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
Bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Fraksi PKB memulai Pandangan Umum Fraksi PKB, dengan mengucapkan, kepada pimpinan sidang yang memberikan kesempatan untuk penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap tujuh Ranperda Usulan Bupati, menyatakan setuju.
(Sudarto)






