SERGAP.CO.ID
CIMAHI || Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi tangkap basah pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di daerah Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (14/3/2023).
Menurut Ketua BNN Kota Cimahi, Yulius Amra, SH, pihaknya telah mengamankan dua orang pengedar obat-obatan jenis G, yang terdiri dari, Triheximer sebanyak 544 butir, Tramadol sebanyak 50 butir atau lima Strip, dan Trihexipenedril sebanyak 40 butir atau empat Strip.
“Kronologis kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB, saya dengan anggota saya, saat memberikan penyuluhan di Leuwigajah, karena ada yang tertangkap oleh Polres Cimahi, saat saya lewat daerah Cibabat ada toko kok rolling doornya hanya terbuka sedikit,” jelas Yulius.
“Pas saya turun, ada pembeli mau beli, lalu saya tanya kamu mau beli apa? tapi orang tersebut tidak menyebutkan mau beli apa, lalu toko yang pintunya hanya terbuka sedikit akhirnya saya buka lebar-lebar ternyata di toko tersebut banyak jual obat-obatan jenis G yang dilarang,” tegasnya.
Hasil dari penangkapan tersebut akhirnya dilimpahkan oleh pihak BNN Kota Cimahi ke Polres Cimahi. “Karena wewenang masalah obat-obatan adalah Polres Cimahi, BNN hanya berwenang masalah narkotika saja,” ucapnya.
Harapan Yulius, peredaran narkoba di Kota Cimahi dapat lebih menurun, terutama dikalangan anak-anak sekolah.
“Karena narkoba saat ini sudah merambah kepada anak-anak sekolah SD, SMP dan SMA, karena pengedar menjualnya sangat murah, tadi saya tanya pada pengedar katanya satu jenis obat itu harganya Rp 10.000, kecuali Pramadol, 1 stripnya ada 10 butir harganya Rp 50 ribu,”katanya.
Begitu pula menurut pihak dari Kesbangpol Kota Cimahi, Farid. Menurutnya, pihak dari Kesbangpol sangat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNNK Kota Cimahi yang berhasil menangkap pengedar obat-obatan terlarang dengan cepat dan akurat,“Saya mengatas namakan pemerintahan kota dalam hal ini mewakili Kesbangpol, sangat berterimakasih atas tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak BNN, penangkapannya langsung oleh kepala BNN Kota Cimahi,” ucap Farid.
Bahkan lanjut Farid, pihaknya dari Kesbangpol, bekerjasama dengan BNNK Kota Cimahi, Kepolisian, pihaknya tidak segan-segan mencari, menindak untuk mengurangi dan menghilangkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,
“Juga untuk generasi muda kedepannya sehat untuk kemajuan Kota Cimahi, dan kedepannya tidak hanya hari ini saja untuk terus bergerak untuk menyisir di wilayah-wilayah kota Cimahi, ini untuk terciptanya kondusifitas di Kota Cimahi,” tegas Farid.
Kepala Bagian Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat BNN Kota Cimahi, Lulyana Ramdani yang akrab di panggil Bang Wawan (Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba) menjelaskan, sisi pencegahannya, bahwa ini langkah, walaupun BNN memang tidak bermain diranah obat.
Tetapi karena sudah banyak obat-obatan terlarang yang tersebar di para remaja kaum milenial, maka menurut Bang Wawan, tetapi sudah banyak remaja kita, orang tua juga yang menggunakan obat-obatan terlarang atau ilegal ini.
Bahkan kata Bang Wawan kembali, kemarin dari anak SD, SMP, sudah banyak menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. belinya dimana? Yaitu di warung-warung ilegal yang ada di Kota Cimahi, ini harus kita waspadai tidak hanya para korban remaja saja, tetapi orang tua harus mengawasi anak-anaknya yang harus hadir, bukan hanya dilingkungan keluarganya saja.
Akhirnya pihak BNNK menyerahkan permasalahan hasil penangkapannya dua orang pengedar Obat-obatan terlarang tersebut terdiri dari, Samsul Akbar bin Hasan Basri (25) yang beralamat di Blang Mei Kampung Krung Baru Aceh Utara dan M Iqbal (27) alamat di Dusun TGK Ulee Reubat, Bireun Aceh. Kepada pihak polres Cimahi.
(Dw**)