Diduga Adanya Pembiaran Kegiatan Tanam Tiang FO Yang Tidak Mengantongi Ijin Dan Rekom Dari Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi

SERGAP.CO.ID

BANYUWANGI || Proyek pekerjaan Tanam Tiang FO yang di lakukan oleh pihak rekanan perusahaan jaringan internet yang tidak jelas di Desa Karang Agung RT.03/RW.04 Kelurahan Singotrunan Kecamatan Kabupaten Banyuwangi telah terpasang yang dilakukan pekerjaan tanam tiang FO, disinyalir milik perusahaan jaringan internet dengan Jumlah kurang lebih sekitar 50 tiang, yang diduga tidak disertai ijin dan rekom dari kelurahan dan Kecamatan juga Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi. Rabu.1/3/2023

Bacaan Lainnya

Proyek tanam tiang FO serta pemasangan Kabel Jaringan internet yang tidak mengantongi ijin tersebut, telah di laksanakan oleh oknum rekanan perusahaan jaringan internet tidak jelas akan Legalitas ijin dari Dinas terkait, dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek tersebut yang dilakukan pelaksanaannya pada waktu warga atau masyarakat sedang sibuk melakukan aktikfitas kerja di luar rumah, dengan kondisi situasi sepi atau boleh dikatakan mengambil lengahnya warga. oknum yang tidak jelas tersebut melakukan kegiatan   penananam tiang FO tersebut, dan dengan beraninya para pekerja proyek tersebut beraktivitas, padahal Jelas tidak memiliki ijin dari pemangku jabatan di wilayah atau Kelurahan setempat.

Setelah awak media menggali informasi lebih lanjut dan melakukan klarifikasi kepada kepala Kelurahan Singotrunan “Boy Kadarisman” yang akrap  di panggil pak Boy, menjelaskan kepada awak media dan ketua Ormas Macan Asia Indonesia DPC Kabupaten Banyuwangi, bahwa saya tidak berani memberikan rekom serta ijin dalam bentuk apapun terkait aktivitas kegiatan proyek tanam tiang FO di wilayah Kelurahan Singotrunan, di karenakan sudah ada intruksi jelas dari bapak Camat  Banyuwangi. Dan Bahwa sebetulnya wacana Proyek tanam tiang FO di wilayah kami itu mulai sejak Bulan  Oktober tahun 2022 lalu. “Ujarnya.

Lanjut Lurah, setelah kabar tanam tiang FO  itu tidak ada kejelasannya, maka pada Januari tahun 2023 ini kok secara tiba-tiba muncul aktivitas proyek tanam tiang FO  secara serentak dan terkesan dipercepat pekerjaan yang ada di wilayah kami tanpa adanya rekom dan ijin dari saya, dan saya tidak mengetahui dan ditunjukkan ijin yang di miliki oleh pihak perusahaan yang melakukan kegiatan tanam tiang FO tersebut. padahal dari Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi juga telah mengeluarkan edaran bahwa tidak mengijinkan segala aktivitas ataupun kegiatan untuk proyek tanam tiang FO di wilayah Kabupaten Banyuwangi, kecuali galian untuk penanaman kabel dalam tanah. Bebernya lurah.

Tidak sampai di situ saja, awak media bersama Ketua Ormas Macan Asia Indonesia DPC Kabupaten Banyuwangi mendatangi Kantor Dinas PU CKPP untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi “Haji Danang Hartanto, ST terkait ijin pelaksanaan pekerjaan Proyek Tanam Tiang FO yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, “apakah di perbolehkan”?, Kepala Dinas PU CKPP  Kabupaten Banyuwangi “Haji Danang Hartanto, ST menjelaskan kepada awak media bahwa untuk melakukan kegiatan tanam tiang di Kabupaten Banyuwangi tidak di perbolehkan karena dinilai merusak pemandangan. kalau untuk tanam kabel di dalam tanah kami mengijinkan, malah sudah banyak dari sebagian tiang tanam FO yang ada diKabupaten Banyuwangi yang tidak mengantongi ijin  sudah kami lakukan pencabutan. “Jelasnya.

Ketua Ormas Macan Asia Indonesia merasa adanya tanda tanya  dengan penjelasan Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi (Haji Danang Hartanto, ST) terkait ijin Tanam Tiang FO. malah di duga adanya pembiaran terhadap pelanggaran ini serta tidak ada responsif berupa langkah berupa tindakan tegas dari Pihak Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi tentang adanya kegiatan dan aktivitas proyek tanam tiang FO yang sudah dilakukan dan jelas terlihat nyata di setiap wilayah jalan Kabupaten, jalan perkampungan, serta dilingkungan-lingkungan pemukiman penduduk di Kabupaten Banyuwangi.

Dinas PU CKPP yang berkewenangan dalam memberikan aturan serta perijinan terkait aktivitas-aktivitas seperti tersebut diduga lambat dalam bertindak terkait tiang tanam FO di Wilayah Kabupaten Banyuwangi dan yang khususnya ada di Desa Karang Agung  Kelurahan Singotrunan.

pertanyaannya ADA APA??? dengan Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi???

Ketua RW.04  “Haji Hariyono” Juga menjelaskan kepada Ketua Macan Asia Indonesia DPC Kabupaten Banyuwangi “Slamet Hariyadi” terkait tiang FO tersebut, bahwa pemasangan tiang tanam  itu sudah menjadi wacana sejak bulan Oktober Tahun 2022 lalu dan saya juga telah menandatangani surat perjanjian dengan pihak yang akan melakukan kegiatan proyek tanam tiang FO tersebut. Namun pada saat itu saya juga tidak mengetahui terkait itu sudah mendapat ijin resmi atau tidak.”maklum saya kan orang awam dan tidak tau akan hal-hal detail tentang ijin dan sebagainya. “Katanya pak RW.04.

Dan  kabar itupun tidak ada kejelasan dan konfirmasi tindak lanjut kapan di mulainya, namun pada bulan Januari tahun 2023  tiba-tiba ada kabar untuk  dilaksanakannya kegiatan tanam tiang tersebut, itupun juga tidak ada konfirmasi yang dikatakan kepada saya terkait seperti tentang titik koordinat maupun tempat yang mau di tanam tiang, karena saya tidak mampu untuk mengawasi sendirian disebabkan lokasi tanam tiang tersebut banyak sekali yang di pasang  di wilayah RT.03/RW.04, maka saya meminta bantuan kepada Ketua Rt.03 “Muhamad Basri” untuk membantu mengawasi pelaksanaan aktivitas kegiatan proyek tanam tiang tersebut.

untuk kejelasan terkait rekom dan ijinnya memang saya tidak melihat dan mengetahuinya. “Tuturnya Ketua RW.04′

Ketua Ormas Macan Asia Indonesia DPC Kabupaten Banyuwangi “Slamet Hariyadi” memberikan penjelasan dan pemahaman kepada ketua RW.04 “Haji Hariono” bahwa yang dimaksud dan terkait ijin untuk pemasangan tiang tanam FO di kabupaten banyuwangi tidak di perbolehkan oleh Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi. Kalau untuk tanam kabel dalam tanah di perbolehkan.

Maka akhirnya dalam polemik ini ada timbulnya kecurigaan tentang diduga adanya permainan dari oknum-oknum yang tidak jelas dan berpura-pura tidak tahu terkait ijin tanam tiang FO yang dilakukan 2 bulan belakangan ini di kabupaten Banyuwangi,

( Iwan/Tiem )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *