Razia Knalpot Bising Kawasan Jalan Raya Lembang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat

SERGAP.CO.ID

KAB. BANDUNG BARAT, || Bertempat dijalan raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat team operasi yang di pimpin oleh Bapak Kasat lantas polres cimahi AKP SUDIRIANTO,S.H .,M.M., berhasil menjaring dan Merajia Knalpot Brong atau Bising kurang lebih yang terjaring Rajia tersebut dua truk yang telah diangkut oleh jajaran satlantas polres Cimahi. Pada Minggu (25/2/23).

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu pelaku pelanggaran dari pengguna knalpot Bising tersebut inisial X (40th) dia dari arah Cileunyi menuju Lembang, mengutarakan hal ini.

” Saya baru kali ini dirajia padahal saya sudah hampir satu tahun menggunakan knalpot, namun kenapa baru kali ini ada Rajia kemarin kemarin kemana”. Ucapnya.

Situasi sempat memanas saat Kasatlantas melerai dari geng Ormas Manggala Garuda Putih (GMP) yang terkena Rajia knalpot Bising hampir ribut sebentar.

Sudir mengatakan” Anda jangan jadi propokator disini, saya sudah kasih kebijaksanaan”. Tegasnya.

Itu ucapan berawal dari Group Motor dari Komandan MGP, dengan ucapan ” kumpul kumpul semua disini dengan nada kesal.”

Banyak sekali masyarakat yang terjaring rajia dikawasan jalan raya Lembang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, sempat mengecewakan hak pengguna Motor Knalpot Bising.

Jajaran satlantas polres kota Cimahi dengan tegas dan sigap melaksanakan Rajia knalpot Brong yang di luar standar pabrik, terjaring hampir puluhan roda dua diangkut untuk diamankan.

Ditempat terpisah, usai Merajia Kendaraan Roda dua yang tidak berstandar pabrik dan surat surat kosong telah ditindak tegas oleh jajaran Mabespolres kota Cimahi .

Menurut Kaniturjawali Atang Lingga, kepada awak media disela kesibukannya mengatakan terkait Rajia Knalpot Bising.

“Kaniturjawali telah selesai melaksanakan tugas penertiban knalpot Brong atau bising yang sesuai dengan undang -undang nomor 288 dan sanksinya penahanan motor sebelum diganti dengan standar pabrik tidak boleh dikembalikan kepada pemiliknya.” Ucapnya.

Lanjut ia, untuk penindakan selanjutnya bagi yang tidak melengkapi surat-surat dalam mengendarai dijalan umum akan dikenai tilang elektronik atau Elte.

“Untuk saat ini unit yang.sudah diamankan dimabespolres kota Cimahi kurang lebih ada 45 sampai dengan 50 unit terkena penindakan dan menertibkan knalpot Brong berikut dengan sanksi hukumnya “. Tuturnya

Bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat dan Kita Cimahii yang menggunakan roda dua diharapkan sesuai dengan standar pabrik juga membawa surat surat berkendaraan serta memakai helm SNI.

Jajaran Satlantas Polres kota Cimahi mengucapkan selamat dan sehat selalu untuk kita semua karena hari ini telah menertibkan Kendaraan roda dua dijalan. Simpang tepatnya jalan Raya Lembang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *