SERGAP.CO.ID
KOMBAPARI, || Tepat di rumah korban kasus dugaan penganiayaan ibu dan anak terus merapatkan barisan,hari ini membahas bagaimana proses selanjutnya yang sudah di tangani oleh polres Sumba Timur. Turut hadir Tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sumba (LBHS) beserta rekan-rekannya,LPA, tokoh agama, kepala dusun, Dosen Hukum bersama Mahasiswa Unkriswina Sumba, dan keluarga korban. Selasa,14 Pebruari 2023
Pada pertemuan hari ini di rumah Koban kasus dugaan penganiayan ibu dan anak, Ketua Program Studi Hukum Unkriswina Sumba,Umbu Pajaru Lombu.SH.,MH memberikan edukasi hukum kepada Koban kasus dugaan penganiayan ibu dan anak sangat bagus dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan membuktikan bahwa masyarakat yang hadir pada pertemuan tersebut dapat memahami hukum terkait kasus yang sedang terjadi baru-baru ini.
Umbu Pajaru menyampaikan bahwa kami dari Unkriswina Sumba khusus Prodi Hukum diminta oleh pihak Koban kasus dugaan penganiayan ibu dan anak untuk dapat memberikan pemahaman Hukum dan membantu menindaklanjuti kasus dugaan penganiayan. Secara lembaga saya bertanggung jawab untuk hadir memberikan edukasi Hukum kepada Masyarakat,akan tetapi di Prodi hukum Unkriswina Sumba ada dosen yang menjadi Praktisi Hukum, juga ada akademisi murni. Ketika masyarakat meminta bantuan hukum, sebagai Praktisi Hukum bisa secara person dan bisa secara lembaga. Kendatipun secara person wajib menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan sehingga mendapat Surat Tugas,”jelasnya.
Lanjut Umbu Pajaru Lombu,terkait kasus dugaan penganiayaan ibu dan anak yang terjadi di desa Kombapari,saya mendapat penjelasan langsung yang tadi disampaikan oleh pihak korban dan saksi mata. Kembali lagi kami sebagai akademisi tentu kasus ini perlu adanya kajian yang mendalam dan terkait dengan proses Hukum yang sedang berjalan kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Akan tetapi kami dari Akademisi mendorong dan terus berkomunikasi dengan Penegak Hukum untuk terus bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami dari Unkriswina Sumba hadir untuk mencerdaskan anak bangsa dan terkait dengan kasus ini kami terus perjuangkan agar Keadilan dapat di tegakkan,”pungkasnya
Terakhir kami mengharapkan betul-betul hukum itu ditegakkan,tetapi terlepas dari itu semua, kita juga percaya bahwa penegak hukum akan menegakkan keadilan yang sesungguhnya dalam menentukan keadilan dan kebenaran yang sebenarnya. Kamipun terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pengadilan” harapannya.
Untuk keluarga Korban kasus dugaan penganiayaan ibu dan anak serta keluarga korban untuk bersabar,tidak boleh anarkis,kasus tersebut kita serahkan kepada penegak hukum,kami akan kawal terus agar kasus ini terang benderang dan transparansi,”katanya
Selanjutnya tim pengacara LBHS Keba Pala Ndima,SH.M.Pd beserta rekan-rekanya menjelasan,Proses kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu dan anak sudah berjalan bagus,kami sudah melaksanakan upaya-upaya hukum dan kami terus kawal kasus tersebut.
Pada saat percakapan kami pada waktu itu dengan Wakapolres dan Kasatreskrim didampingi LPA respon positif dari petinggi polres Sumba Timur itu,bahwa kasus dugaan penganiayaan ibu dan anak yang terjadi di desa Kombapari akan diusut tuntas
Perlu diketahui bersama pada hari ini,beberapa saksi saksi sudah diperiksa oleh penyidik polres Sumba Timur,kita serahkan ke penyidik untuk pengembangan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan ibu dan anak selanjutnya,penyidik polres Sumba Timur sudah melaksanakan secara profesional.
Saya harapkan kepada keluarga kasus dugaan penganiayaan ibu dan anak dan keluarga untuk bersabar dan menunggu proses-proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Timur,”pungkas Pala Ndima
Tujuan dari pada tim pengacara LBHS melakukan upaya nasehat-nasehat hukum dan pembekalan pada masyarakat agar masyarakat pada umumnya desa Kombapari dan sekitarnya memahami dan menyadari akan hall-hal tentang hukum.
Sehingga tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.Sepanjang ini sudah dipercayakan kepada penegak hukum dengan tim pengacara LBHS untuk mengawal kasus ini sehingga masyarakat tidak boleh lakukan yang melawan hukum,”harapan Pala Ndima
(Mss”**)