SERGAP.CO.ID
JEMBER, || Asimilasi di rumah, program Pemerintah melalui Kemenkumham yang dilaksanakan untuk mengurangi resiko penularan Covid- 19 dan overcrowded di Lapas diperpanjang. Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, narapidana yang 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2023 berkesempatan menjalani asimilasi di rumah.

Kamis (12/01/2023) siang, Kalapas Jember Hasan Basri melepas 24 narapidana untuk menjalani asimilasi dirumah. Mereka tampak ceria setelah menyaksikan dunia luar secara langsung lagi. Bahkan Akbar, salah satu narapidana Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur tersebut mengaku senang dengan kesempatan menjalani asimilasi di rumah tersebut. “Saya senang, bahagia, bisa bertemu keluarga bisa kembali beraktifitas di luar. Kedepannya saya ingin lebih baik, dan belajar untuk lebih berbakti kepada orang tua,” ucapnya.

Meskipun bisa kembali berkumpul dengan keluarga di rumah, para narapidana tersebut diwajibkan menjaga sikap dan perilakunya. “Kalian harus bisa menjaga sikap, jangan berbuat masalah,” ucap Kalapas Jember. Menurutnya, apabila mereka melakukan tindakan pidana, asimilasi tersebut akan dicabut dan akan menjalani sisa pidana sebelumnya ditambah pidana baru.
“Untuk itu saya berharap mudah – mudahan mereka bisa menjaga sikap, tidak mengulangi perbuatanya sehingga tidak perlu masuk lagi ke dalam Lapas,” harap Hasan diakhir keterangannya.
(Iwan)