Partai NasDem Tolak Pemilihan Proporsional Tertutup, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka. Ke delapan (8) fraksi DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni menyebut, dari awal Fraksi Nasdem sudah menyatakan penolakan terhadap opsi sistem proporsional tertutup. Hal ini juga dibuktikan dengan surat pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi Nasdem DPR RI berserta 13 pentolan Fraksi lainnya.

“Kita sudah tolak sejak isu dan wacana serta gugatan tersebut sejak dimunculkan. Dan dengan pernyataan sikap oleh sejumlah pentolan fraksi tekrhusus Ketua Fraksi Nasdem, ini merupakan bukti dari komitmen kami terhadap pemilu dengan sistem proporsional tertutup,” sebut Lisda. 

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) tersebut menilai, besarnya penolakan terhadap upaya untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup terjadi karena sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis dan lebih tepat digunakan di Indonesia.

“Penolakan mayoritas fraksi DPR RI tersebut merupakan potret penolakan mayoritas rakyat atas gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Karena kami menilai sistem proporsional lebih demokratis dan lebih tepat digunakan di Indonesia,” ungkapnya.

Lisda  menjelaskan, penerapan sistem proporsional terbuka merupakan koreksi terhadap sistem proporsional tertutup yang sudah pernah diterapkan pada era dahulu, karena dinilai tidak merepresentasikan suara dan kehendak rakyat dalam menentukan wakil mereka di lembaga legislatif, baik tingkat pusat (DPR RI) maupun tingkat daerah (DPRD).

“Sistem ini sudah pernah diterapkan di Indonesia, dan dinilai tidak merepresentasikan suara ataupun kehendak rakyat dalam menentukan wakil mereka di lembaga legislatif. Upaya untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup jelas merupakan langkah mundur yang dapat merusak proses demokratisasi di Indonesia,” jelasnya.

Dalam sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditentukan oleh nomor urut yang ditetapkan oleh partai politik, bukan oleh jumlah suara yang diperoleh setiap caleg dalam pemilu.

“Kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili dan memutuskan gugatan terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sungguh-sungguh memerhatikan kehendak dari mayoritas masyarakat Indonesia,” tutupnya.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *