Kadispar Kabupaten Muara Enim Di Nilai “Tidak Koopraktif Terhadap Media” Terkaiit Rekomendasi Izin Hiburan

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, || Tugas jurnalis dalam melaksankan peliputan baik di lapangan maupun kompirmasi dari berbagai sumber. Tetap mengacu kepada Undang-Undang PERS Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik.

Bacaan Lainnya

Di dalam melaksakan tugas seorang wartawan merasa beritanya tidak berimbang jika berita belum terasa lengkap sebelum komfirmasi dari berbagai nara sumber. Lain hal dengan kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim “IS” yang berkali-kali wartawan ini menghubungi nya baik secara bertemu langsung maupun melalui ponsel (WA) tapi selalu tidak pernah berhasil di temui.hanya staf-staf nya yang bisa di jumpai di kantornya.

Terkait surat Rekomendasi untuk mendapat kan izin dari Dispar ini, setelah proses survie di lokasi tempat hiburan salah satu Karoke yang di nilai sudah memenuhi sarat yang di pinta oleh Dispar ini. Namun sudah hampir tiga minggu belum juga keluar apa yang dinamakan Surat Rekomendasinya, dengan alasan belum ada surat pernyataan dari kepolisian Muara Enim menurut salah satu kabid yang membidanginya “Rb”.

Yang inilah dinilai oleh pengelolah tempat hiburan ini merasa di permain kan oleh Dispar ini.

Ini terungkap apa yang di katakan nya saat di temui wartawan” mengatakan Kita sudah berupaya mencukupi sarat-sarat apa yang di mintak oleh Dispar ini. Namun sudah berkali kali kita merasa di persulit untuk mendapatkan surat Rekom tersebut.ujar pengelolah ini.

Ditambahkannya lagi, kita yang sudah melengkapi untuk mendapatkan rekomendasi Dispar ini lagi sulit apa lagi banyak tempat hiburan sejenis karoke yang memang belum memenuhi sarat. Itu sudah pasti tidak akan mendapatkan surat rekom tersebut. Akan tetapi banyak tempat hiburan masih aktif (Beroperasi) seperti biasa walau tampa surat izin. “Ungkapnya.

Salah satu Ormas LAI BPAN Ramlan Fadli Soleh memintak kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menertibkan tempat hiburan seperti Karoke di sekitar Muara Enim. Diduga tempat hiburan ini menyediakan minuman yang berakohol serta ber merek tidak mempunyai izin edar, disini beredar secara masif. “Ujar Fadli.

Kalau mereka belum mempunyi Izin sebaik nya di tutup dulu, setelah mereka mendapat surat izin dari Pemda Muara Enim, ya silakan saja untuk beroperasi. “Terangnya.

Saat di komfirmasikan terhadap kepala dinas PTSP Kabupaten Muara Enim H. Sopyan Aripanca mengatakan, “kalau dari PTSP tidak pernah menghambat semua izin apa pun walaupun izin hiburan sekalipun. Jika memang rekomendasi sudah di keluar kan oleh dinas Pariwisata, kami akan secepatnya mengeluarkn TDUP. “ Tandas  Diki yang mewakili Kadis PTSP.

Sementara itu kepala Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim Isdrin beberapa kali dihubungi melaui pesan WhatsApp sudah contren dua tapi tidak pernah membalas WhatsApp tersebut, seolah-olah tidak pernah menghargai tugas wartawan, malah WhatsApp Wartawan ini di blokir tampa mengetahui alasannya.

Sama dengan Pj Bupati Muara Enim. H Kurniawan yang juga di mintai penjelasan terhadap Oknum Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Via pesan WhatsApp nya hanya contren due namun tidak meresponnya.

(Herman Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *