SERGAP.CO.ID
KARAWANG, || Bertempat di gedung rapat DPRD Kabupaten Karawang laksanakan rapat paripurna senen ( 12/9/2022 ) dengan agenda :
- Persetujuan dan Penetapan : a. Rancangan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan. b. Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS TA 2022.
- Pembentukan Pansus- Pansus DPRD : a. Pansus Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD TA 2022.
Rapat dibuka oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, Bupati serta Wakil Bupati Karawang, FORKOPIMDA , SEKDA, Para Asisten, Kelompok Pakar DPRD Kab. Karawang, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, baik hadir secara langsung ataupun mengikuti melalui aplikasi teleconference.
Dengan susunan acara :
- Pembukaan
- Pembacaan laporan Pansus – Pansus DPRD
- Pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD
- Pembacaan RAncangan Keputusan DPRD
- Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang tentang Rancangan Perubahan KU- APBD dan PPAS TA 2022
- Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD TA 2022
- Sambutan Bupati
- Penutup
(Liputan : Ahmad Z)