SERGAP.CO.ID
LABUAN BAJO ,|| Dalam rangka memperingati Human Trafficking sedunia Komunitas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak JPIC Flores Barat menggelar pembakaran 1000 lilin Patung Caci, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (28/8/2022) malam.
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, Kepolisian Resor Manggarai Barat menerjunkan puluhan personil dibawa pimpinan Kepala Satuan Samapta Iptu Lukas Bao Lile untuk melakukan pengamanan.
Pengamanan dimulai dari titik star di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Ade Irma, kemudian dilanjutkan dengan long march oleh para peserta aksi menuju Patung Caci untuk melakukan orasi sekaligus pembakaran 1000 lilin.
Dalam pelaksanan pembakaran 1000 lilin tersebut, Suster Frederika Tanggu Hana, SspS selaku pimpinan rumah perlingan Perempuan dan anak mengatakan sejarah kehidupan manusia telah membuktikan bahwa perampasan hak dan kemerdekaan sesama telah berlangsung sejak berabad lamanya, meskipun manusia jaman ini menganggap dirinya sebagai generasi berintelek, yang mampu membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil tapi perampasan hak sesama tetap menjadi hal yang lumrah.
Berkaitan peristiwa itu, dengan semakin tingginya kasus perdangangan manusia yang marak terjadi di berbagai belahan dunia, maka Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2010 merencanakan aksi global untuk mencegah perdagangan manusia dengan mendesak Pemerintah di seluruh dunia untuk mengambil langkah tegas untuk memberantas perdagangan manusia.
“Sehingga pada tahun 2013, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 30 Juli sebagai hari Anti Human Traffiking, Keputusan ini mengundang seluruh masyarakat dunia untuk mengambil bagian melawan perdagangan manusia,” Ucapnya.
Dikatakan, Perdagangan merupakan kejahatan nomor tiga di dunia sesudah penjualan narkoba dan senjata api.
“Ada kurang lebih 27 juta orang yang diperdagangkan di dunia kita,”tuturnya.
Ditambahkan, Perdagangan manusia adalah fenomena global yang dialami di setiap negara di dunia ini. Zaman globalisasi sekarang ini semakin maraknya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh berbagai oknum tertentu,yang kesemuanya ini adalah dampak negatif dari sempitnya lapangan pekerjaan dan banyaknya manusia yang pengangguran. Sehingga demi mendapatkan sesuap nasi mereka rela menghalalkan yang haram dengan berbagai cara.
Untuk mecegah perdagangan manusia di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 menerangkan bahwa Trafiking adalah : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancamamn kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas rang lain tersebu, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk bertujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”
“Meskipun sudah UU, namun sampai saat ini trafiking masih marak di Indonesia terutama di Nusa Tenggara Timur. Kebanyakan dari korban trafiking adalah dari kalangan orang miskin, berpendidikan rendah, dan mereka yang kurang puas dengan penghasilan Rupiah, dan orang yang bersifat hedonis,” Tutupnya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta mengatakan seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir berjalan dengan aman dan lancar.
“Kehadiran Polri untuk memastikan keamanan bagi semua kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
(Ms/Sergap)