SERGAP.CO.ID
PADANG SUMBAR, || Setelah menjalani persidangan 18 kali,merupakan waktu yang cukup lama di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Klas IA Padang.
Akhirnya menjelis Hakim memvonis bebas tersangka dugaan APD fiktif tahun 2020 di Pemerintahan Kota Payakumbuh.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dr. Bahkrizal satu tahun penjara. Tentang perkara pembelian alat pelindung diri “APD” fiktif. Namun tuntutan JPU tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga majelis Hakim berkeyakinan dr. Bahlrizal tidak bersalah, sehingga dituntut bebas Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 21:20 wib.
Dari pantauan Tim Lsm-BPKP Sumatera Barat terlihat pengunjung sidang saat berada diruang sidang merasa was-was dan cemas kalau hakim tetap menpedomani tuntutan JPU.
Namun karena memang dr. Bahkrizal tidak bersalah yang telah dilakukan hampir duapuluh kali sidang.
Akhirnya Majelis memutus perkara dugaan APD fiktif yang tuduhkan pada dr. Bahkrizal dengan keputusan yang seadil-adilnya yaitu vonis bebas.
LSM-BPKP beharap pada penegak hukum di NKRI ini. Khusus di Ranah minang ini, tidak ada lagi kasus yang diduga sengaja dipaksakan oleh oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan yang berujung di pengadilan.
Minang Kabau mempunyai Filosofi Adat bersandi syara’ syara’ basandi kitabullah yang masih di pahami dan lekat di masyarakatnya.
Sehingga hal-hal yang bersifat akan mencelakai sesama masyarakatnya masih bisa membedakan hak dan yang bathil.
Hal ini disampaikan wadir LSM-BPKP Sumbar Zam zami Edwar seusai persidangan.
Dengan putusan vonis bebas yang diberikan pada terdakwa dr. Bahkrizal dapat menjadikan pembelajaran bagi JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuah untuk lebih konsisten dalam menjalankan tugas sebagai penuntut yang berlogo timbangan (Neraca) agar dapat meng-amanahi tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini.
Tidak kasus APD fiktif saja yang vonis bebas oleh majelis hakim sebumnya juga kasus pengadaan alat penerangan Jenset juga di vonis bebas. Sangatlah patut di pertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Dengan dua kasus di vonis bebas di pengadilan Tipidkor KLAS I A Padang setidkanya Kejagung dapat membaca dan menilai kredibilitas bawahannya. “Jelas wadir.
(Team)