Abaikan Konfirmasi Wartawan Soal Pembangunan DD, Kades Umbulan Tak Bersikap Pemimpin

Abaikan Konfirmasi Wartawan Soal Pembangunan DD, Kades Umbulan Tak Bersikap Pemimpin

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Konfirmasi wartawan Soal Pekerjaan dana desa yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan Perkerasan jalan dengan Volume 2,5 x 450 M, Nilai Anggaran Rp. 126. 835. 000,- diabaikan.

Bacaan Lainnya

Sikap mengabaikan dari Oknum Kepala desa Umbulan tidak mencerminkan seorang Pimpinan pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Padahal berdasar pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang P E R S, dimana Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjalankan Peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pembangunan.

Pelaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menjalankan Peranan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik dan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Namun realita yang terjadi dipandang sebelah mata, dan kewajiban jurnalistik memberitakan peristiwa dan opini dengan kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah tidak berjalan lancar dengan sikap Oknum Kepala Desa Umbulan inisial “SA” yang memilih untuk bungkam.

Kode Etik Jurnalistik diharuskan meminta klarifikasi Hak Jawab dari Oknum Kepala Desa selaku pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dikhawatirkan merugikan nama baiknya sebagai Oknum.

Pantauan wartawan Tim Pelaksana Desa (TPK) diduga melakukan peningkatan harga atau jumlah rupiah pada biaya dari sebuah produk untuk memproduksi harga jual (Mark up) Program Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021 Kegiatan Perkerasan jalan yang berlokasi di Kampung Pepedesan RT. 013 Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Sumber Dana, Dana Desa (DD) tahap III.

Selain itu dari informasi yang diterima media pada pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan.

Sehubungan dengan Kegiatan Perkerasan jalan tersebut dengan Volume 2,5 x 450 M, Sumber Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021, Nilai Anggaran Rp. 126. 835. 000,- Tim Pelaksana (TPK) desa, dan Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dicurigai adanya kecurangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan dinilai janggal di kalangan kontrol sosial.

Hingga berita dipublikasikan awak media masih terus menunggu tanggapan sebagai Hak Jawab baik dari Oknum Kepala desa juga Tim Pengelola Kegiatan TPK.

(Kamri S/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.