SERGAP.CO.ID
KAB. PESSEL, || Sepandai-pandai bermain api, akhirnya terbakar juga.Pepatah tersebut sangat cocok di tempatkan pada dua orang oknum pegawai dinas PU-TR Pessel.
Oknum tersebut membawa mobil dinas mengangkut barang berupa besi bekas jembatan dijual pada pedagang penumpukan barang Rongsokan di kenegarian Kapuh.
Dari penuturan Salah seorang warga di sekitar lokasi tempat jual beli barang Rongsokan tersebut yang minta tidak sebut namanya mengatakan. Bahwa dianya telah beberapa kali melihat mobil yang di duga milik PUTR Kabupaten Pesisisr Selatan keluar masuk membawa besi sepertinya besi bekas jembatan, ke gudang barang Rongsokan.
Sebagai warga sekitar kami merasa curiga dengan seringnya mobil milik PUTR membawa besi bekas jembatan. Setahu kami kalau menjual aset negara, terlebih dahulu di lakukan lelang. Kenapa bisa semudah itu menjual aset negara. “Ujarnya.
Lanjutnya, apakah hal yang dilakukan oknum dengan membawa mobil PUTR sudah diketahui atasanya, baik dari Kabid Bina Marga maupun dari Kadis PUTRKabupaten Pesisir Selatan Patut dipertanyakan.
“Rumor” yang beredar di masyarakat sekitar TKP, menduga adanya kerjasama alias mencari seseran. Terjadi pembiaran. Sehingga oknum melakukan perbuatan yang mengandung unsur pidana tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Perbuatan yang dilakukan dapat dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatakan, Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun. Sebagai masyarakat awam sangat berharap kasus seperti ini dapat terungkap aktornya.
Terkait kasus tersebut Kepala dinas PUTR Kabupaten Pesisir Selatan Davit ketika di konfirmasi untuk dimintai tanggapannya tidak merespon sama sekali.
Sedangkan Kepala Bidang Bina Marga Mul saat di konfirmasi mengatakan kita menunggu intruksi kepala dinas.
Untuk langkah awal Kadis telah memerintahkan agar menjemput besi tersebut, Sedangkan pelaku berjumlah dua orang satu ASN dan yang satunya lagi merupakan pegawai honorer, Keduanya berdinas di PUTR Kabupaten Pesisir Selatan.
” Kalau memang ingin di buat pemberitaan silakan. ” Ucap Mul Sabtu 28/5/22 sekira pukul 21:34 wib malam.
Menanggapi informasi tersebut Dir Lsm BPKP Sumbar Rahmatsyah angkat bicara dengan mengatakan LSM BPKP akan menggiring kasus tersebut keranah hukum.
Sehingga para oknum yang turut serta mencuri dan menjual aset negara berupa besi jembatan dapat ganjaran hukum, siapapun pelakunya.
Dengan lebih satu orang melakukan perbuatan pengambilan serta menjual aset negara berupa besi jembatan,hukumannya bisa lebih dari 7 (tujuh tahun) penjara.
Kita berharap pada jajaran penegak hukum Kabupaten Pesisir Selatan baik itu Kejaksaan maupun jajaran Kepolisian agar segera bertindak untuk menelusuri kasus tersebut, sehingga perbuatan yang sama tidak terulang kembali, perbuatan yang dilakukan mencoreng nama baik instansi PUTR. ” Ujar Ramatsyah dengan geram.
(Tim Korwil )