SERGAP.CO.ID
PAYAKUMBUH SUMBAR, || Kejaksaan Negeri Payakumbuh menambah tersangka baru berjumlah enam orang dalam kasus dugaan pengadaan fiktif APD yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas kesehatan Payakumbuh. Dan kasus tersebut masih bersidang di Pengadilan Tipidkor Padang.
Dengan ditetapkan enam orang tersangka baru dugaan pembelian APD Fiktif di Payakumbuh. Masyarakat Payakumbuh, Sumatera Barat dibuat kaget dan prihatin, serta menimbulkan banyak tanda tanya.
Mengutip Dalam keterangan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebelumnya telah menyatakan kalau APD yang nota Bene sangat dibutuhkan saat itu dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. merugikan keuangan negara/daerah Rp. 195 juta.
Dari investigasi LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, serta mengikuti beberapa kali persidangan uang tersebut jelas dibelanjakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) Hazmat dan Masker KN 95.
” Kalau memang disangkakan belanja Fiktif kenapa tidak dipermasalahkan APD tersebut saat dibutuhkan oleh Satgas Covid-19 untuk Para NAKES dan APD tersebut pada kenyataan nya sudah diterima 8 Puskesmas dan RSUD.Adnaan WD . (Data bukti tanda terima sesuai keterangan saksi dalam persidangan) dan telah dimanfaatkan oleh Tenaga Kesehatan dilapangan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Batiah ini,” ungkap Rahmatsyah Dirwaster LSM BPKP Sumbar hari lalu.

Dikatakan Rahmatsyah dugaan pengadaan APD fiktif tersebut sebelumnya sudah diuadit oleh Instansi Inspektorat Kota Payakumbuh dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara sesuai dengan yang tertera dalam surat INSPEKTORAT Nomor : 700/53/Insp-Pyk//2021 Tanggal 26 Juli 2021.
Tidak hanya itu dirangkum informasi dari beberapa keterangani para saksi yang terungkap di dalam persidangan menyebutkan bahwasa pembelian APD yang disangkakan ke dr. Bhakrizal tersebut sebelumnya sudah di diskusikan/dirapatkan oleh Team Satgas (sesuai keterangan Walikota saat memberikan kesaksian), ada rekomendasi untuk Suplayer/Penyedia APD oleh Ketua Satgas Covid19 dan sudah perintah langsung Ketua Satgas Covid19.
” Bersama kita dengar, Pembelian APD ini berdasarkan pertimbangan yang saat itu Kasus Covid19 melonjak di Kota Payakumbuh serta kebutuhan Nakes yang mendesak. Dari keterangan para saksi pun APD sudah sesuai standar kesehatan. Pembayaran APD dengan solusi dengan meminjam uang PDAM Payakumbuh juga sebelumnya sudah didiskusikan Team Satgas Covid 19 Kota Payakumbuh dengan lintas Struktural Pejabat di Kota Payakumbuh,” ujar Rahmatsyah.
Lebih lanjut Dirwaster LSM BPKP Sumbar itu menyebutkan, pembelian kebutuhan APD yang sangat mendesak inilah yang terjadi. Karna kalau tidak dibeli, resiko korban covid-19 tentu semakin meningkat terlebih untuk Nakes yang langsung bersentuhan dengan korban covid-19.
” Lalu dimanakah problemnya ? inilah yang memprihatinkan atas sikap Kejaksaan Payakumbuh telah mendakwakan Kadinkes dr. Bhakrizal dan 6 tersangka lainnya,” ulasnya.
Padahal sebut Rahmatsyah, Kejari Payakumbuh ada di dalam Team Satgas Covit-19 Kota Payakumbuh. Dalam hal ini Tentu perlu dipertanyakan apa Fungsi dan Tanggung jawab serta lainya kepada Beliau di Satgas Covid-19 yang dibentuk di Kota Payakumbuh.
” Apakah kejaksaan ada indikasi dan maksud tertentu sesuai Rumor yang terjadi di kalangan publik Kota Payakumbuh. Kita berharap Pertanyaan seperti ini akan terjawab dalam proses persidangan berikutnya. Sangat terlihat jelas ada apa? Beberapa kali persidangan Pihak JPU berusaha tidak menghadirkan terdakwa dr. Bhakrizal dengan jawaban JPU perintah Pimpinan (Kejari),” jelas Rahmatsyah pula.
Sementara, dipersidangan padahal majelis Hakim juga menyarankan agar bersama PH untuk menghadirkan terdakwa dr. Bhakrizal. Namun JPU tidak menghadirkan, dan akhirnya Majelis Hakim memerintahkan dengan tegas atas nama pengadilan untuk menghadirkan terdakwa.
” Sebagai lembaga Sosial Masyarakat hal ini patut kita pertanyakan, ada apa ini. Dari LSM BPKP Sumbar dan para insan Pers akan tetap mengawal sidang ini sampai akhir. Sehingga rumor yang mengatakan persaiangan untuk jadi SEKDA Agam, sehingga dr. Bahkrizak gagal dalam pemilihan Sekda dapat terjawab,” Tegasnya.
Kembali Rahmatsyah menyebutkan, kalau dari hasil data dan informasi yang dihimpun LSM BPKP Sumbar dalam pembelian APD yang diduga Fiktif itu sudah sesuai Prosedur, Regulasi dan lain-lain. Juga aturan itupun dan pedomannya sudah ada pada Satgas Covid-19 yang ada di Kabupaten/ Kota lainnya.
Terlebih informasi program, serta perintah dan yang lainnya dilaksanakan dalam ruang lingkup Satgas Covid-19 di Payakumbuh. Lalu bagaimana dengan Intruksi Presiden Tentang Covid-19 dan surat Mendagri tgl 26 maret 2020 dll, yang intinya ada jenjang pelaporan dan penyelidikan berjenjang di tingkat kabupaten, Provinsi dan dimanakah letak aturan Mendagri dan Presiden.
” Kita pertanyakan dan akan selidiki aparat yang berwenang agar kepercayaan rakyat kepada insttitusi korp Adiyaksa akan lebih membaik kedepannya.
Lebih lanjut, semua Instusi sebaiknya lebih menyadari, maklum, belajar dalam hal kasus ini dan juga ikuti proses ini, apakah ada kesalahan pada pelaksanaan Pandemi Covid 19, atau kurangnya pemahaman Penegak Hukum (Kejaksaan) tentang regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait Kondisi Darurat.
Wadah Kepegawaian/Korpri dan Biro Hukum Pemda juga dipertanyakan Fungsinya dalam melindungi pegawai. Tidak serta merta menerima putusan. Ikuti pertanyakan secara SOP, dasar dakwaan dan dampingi dalam proses awal dan persidangan, Sehingga jelas status nya.
” Kasihan keluarga terutama anak anak jadi beban mental psikologis. Padahal Beliau Beliau yang disangkakan sudah bekerja dengan baik dan loyalitas yang tinggi tuk membantu korban covid 19 dan mencegah melonjaknya korban pandemi covid19 di Payakumbuh. Hal ini harus menjadi pertimbangan kita di Sumbar dan Aparatur Hukum dari Daerah dan Pusat,” imbuhnya.
Sementara, dalam hal lain adanya rumor di masyarakat Payakumbuh diluar tupoksi Kasus dugaan APD Fiktif ini. LSM BPKP dan beberapa media telah mendatangi Kejaksaan Negeri Payakumbuh Rabu 17/5/22 untuk konfirmasi dengan Kajari/Kasi intelijen atau yang mewakili terkait beberapa Rumor,karena kasi Kejari dan Kasi Intelijen rapat (tidak terkabul)Namun tim BPKP meninggalkan pesan tertulis pada salah seorang petugas kejaksaan “fitri)dengan tujuan agar tim menerima jawaban hasil konfirmasi.
” Sampai sekarang tim BPKP masih menunggu niat baik Kejaksaan Negeri Payakumbuh agar bisa memberikan penjelasan tentang rumor yang sudah berkembang ditengah masyarakat kota Batiah itu,” pungkas Rahmatsyah mengakhiri.
(Zam)