Dugaan Kuat Demi Meraup Keuntungan Besar “Cv Maju Bersama 94 Labrak UU KIP

Pembangunan Rehab SD Negri II Bambayang Kecamatan Lemah Sugih Diduga  Ada Aroma Korupsi

SERGA.CO.ID

MAJALENGKA, || Menindak lanjuti pemberitaan pembangunan Rehab Sekolah di SDN II Bangbayang Dengan judul “Pembangunan Rehab SDN II Bangbayang Di Duga Ada Aroma Korupsi ,,

Bacaan Lainnya

Nanang selaku pelaksana lagi-lagi dikonfirmasi terkait status tenaga ahli terkait pembangunan Rehab SDN tesebut yang tidak mengantongi setifikat tenaga Ahli yang ada hanya menjawab tertawa.

Selain hal tersebut Nanang saat di pertanyakan spek gambar di lokasi pembangunan tidak ada, lanjut selang 2 hari setelah pemberitaan muncul ,, Nanang pelaksana di hubungi malalui pesan whatsApp guna klarifikasi tentang gambar tersebut untuk dikirimkan melalui pesan 23-04 -2022 ,, Mangga pak saya tidak keberatan untuk dilihat ” Katanya pelaksana Nanang.

Namun dari hasil pesan WhatsApp tersebut Pelaksana Nanang telah berbohong tiga kali saat pinta spek gambar. Nanang tidak mau memperlihatkan/memberikan spek gambar pembangunan rehab tersebut dengan dalil hanya janji saja, jelas dugaan kuat terjadinya beberapa penyimpangan di pembangunan rehab sekolah ini.

Kendati demikian pihak CV Maju Bersama 94  yang beralamat di Blok Cisampih Rt 004 Rw 001, Desa Sukaperna, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Pemilik CV Iwan Rahmat Sofian yang di nilai tidak koperatif dan tidak profesional di duga ada unsur sengaja bahwa spek gambar di sembunyikan oleh pihak-pihak terkait agar tidak di etahui publik terkait pekerjaan rehab tersebut.

Merujuk Amanat UU KIP No 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi publik Pasal 52, Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan tidak memberikan dan/ atau tidak menerbitkan informasi publik wajib di umumkan serta merta, informasi publik yang wajib setiap saat dan/atau informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian orang lain, dikenakan sangsi kurungan satu tahun  penjara dan/atau denda Rp 5,000,000 (5 juta rupiah ).

Maka dari itu, di harap kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Ispektorat dan (APH) Aparat Penegak Hukum agar segera di periksa secara intensif terkait pembangunan Rehab SDN Bangbayang II ini, demi perbaikan agar kedepannya pihak ketiga atau CV yang melakukan pekerjaan betul-betul di laksanakan sesuai speck atau gambar yang sudah di tetapkan pemerintah.

Setelah berita ini dimunculkan pihak Cv Maju Bersama 94  Belum bisa di konfirmasi.

Nantikan berita selanjutnya>

(M Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *