Warga Merapi Timur Sayangkan Niat AMMB Berunjuk Rasa Ke Kantor Gubernur Sumsel

Warga Merapi Timur Sayangkan Niat AMMB Berunjuk Rasa Ke Kantor Gubernur Sumsel

SERGAP.CO.ID

MERAPI TIMUR, || Menyingkapi rencana aksi unjuk rasa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Merapi  Bersatu (AMMB) ke Kantor Gubernur yang akan di gelar pada hari senin 18 April 2022 dengan titik kumpul di halaman kantor Gubernur Sumsel sekitar pukul 10.00 Wib dengan membawa masa lebih kurang 500 orang.

Bacaan Lainnya

Masa Aliansi Masyarakat Merapi Bersatu (AMMAB) yang di ketuai saudara Rozi Andriansyah (Humas PT RUBS), dan koordinator lapangan di tunjuk saudari Misra Heryani Ketua Harian AMMAB (Warga Merapi barat) dan saudara Saryono Anwar. S.sos wakil Ketua AMMAB (Warga Kota Lahat).

Sementara tuntutan yang akan di pinta terhadap Gubernur Sumsel untuk Mencabut surat Dispensasi Toleransi Pergub Sumsel no 74 Tahun 2018 yang mana bunyi Dispensasi adalah diperbolehkannya truks angkutan batu bara di jalan lintas Sumatera Merapi Lahat dari pukul 06.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib petang.

Kebijakan Gubernur Sumsel (Dispensasi) ini untuk memberikan kesempatan bagi pengusahaa pemegang IUP membuat jalan khusus angkutan batu bara. Pasalnya kebijakan Gubernur Sumsel inilah yang akan di tuntut oleh AMMB pada 18 April 2022 mendatang.

Namun sayangnya Kelompok AMMB ini sepertinya tidak mewakili dari Masyarakat Merapi Area semua, sebab ada salah satu Ormas PPL-MT (Emak Emak Merapi Timur) yang memang sudah terlebih dahulu berjuang untuk masyarakat yang terdampak Debu namun mereka tidak di ajak berkoordinasi. “Jelas Kartini.

Menurut Kartini Ketua PPL-MT yang di dampingi oleh Herman (Sekjend PPL-MT) Sulastri (Bend Umum)

Sangat menyayangkan terhadap Ormas baru bentukan saudara Rozi ini (AMMAD Red), sebab selama ini kami Emak Emak Merapi Timur sudah beberapa kali berjuang untuk mencabut Dispensasi Gubernur Sumsel tersebut agar Pihak Perusahaan untuk tetap membuat jalan baru buat angkutan batu bara. “Pungkasnya.

Dari kesepakatan antara PPL-MT Tripika Kecamatan Merapi Area yang di saksikan oleh Forum Kades se Merapi, Dinas terkait Perusahaan Pemegang IUP (28 perusahaan IUP) serta anggota DPRD lahat. Menyepakati bahwa perusahaan pemegang IUP maupun Transportir berkewajiban untuk memberikan dana kompensasi terhadap warga Merapi Timur yang terdampak debu.

Maka dari 28 Perusahaan yang di undang, kemudian yang baru berkontribusi kompensasi hanya 8 perusahaan saja sementara yang lain belum ada. “Jelasnya lagi.

Dari kesepakatan itu lah muncul Asosiasi AHTL yang di ketuai sdr. Rozi Andriansyah, menurut Rozi AHTL ini di bentuk dari 8 Perusahaan yang hadir saja. AHTL berfungsi untuk mengurusi dana Kompensasi dari Perusahaan Tambang Batu bara di lahat hingga Muara Enim. Atas kesepakatan  antara AHTL dan PPL-MT muncul perjanjian baru bahwa PPL-MT setuju mengenai pembayaran dana kompensasi dari Pemegang IUP hanya satu pintu melalui AHTL (Pahala).

Berjalan tiga bulan usaha pengumpulan dana kompensasi tersebut berjalan lancar, namun di bulan ke empat sampai ke delapan kali nya menurut sudara Gede (Bendahara Pahala) banyak perusahaan yang belum membayar malah sekarang perusahaan yang sudah rutin membayar sekarang berkurang. “ Pungkasnya.

Sehingga pada pembayaran yang ke delapan jatuh bulan Maret 2022 AHTL (Pahala) membubarkan diri tampa memberitahukan terhadap PPL-MT. “Terang Kartini.

Mengenai Pembagian Dana Kompensasi selama ini dari pembayaran Perusahaan sudah bagi tiga PPL-MT mendapat Rp. 7.500  Pahala selebih nya Pahala yang mewakili Merapi Barat.

Jadi menurut saya kenapa lagi Ormas AMMAB masih menuntut Surat Dispensasi dari Gubernur Sumsel itu di cabut. 8 Perusahaan tambang dan Transportir yang lain nya sudah rutin berkontribusi selama ini. “Ujar Kartini.

Namun perusahaan Tambang batu bara tetap mengikuti aturan Pemerintah Sumsel. Dampak positif dana kompensasi dari Perusahaan Batu Bara dan Transportir. PPL-MT telah menyalurkan Sembako dan keperluan Olah raga bagi karang Taruna bantuan kematian dan keperluan kebersihan Masjid juga  Kebersihan penyapuan di pinggir jalan terhadap warga yang terdampak langsung Ini sudah bentuk keperdulian Perusahaan terhadap warga di sekitar nya. Program PPL-MT sudah bisa membantu Pemerintahan Desa terhadap rakyat nya. “Papar Herman.

Dampak dari akan jika disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sumsel ini jelas berdampak dari Perekonomian Rakyat Pengggaruran akan menjadi masalah yang serius, juga akan bertambah tingkat kesenjangan sosial. Ini akan menambah perkerjaan rumah bagi Pemerintah dan Kepolisian. “Urainya.

Ya sebaik nya kalau mau aksi unjuk rasa itu memang di lindungi oleh Undang Undang Negara kita ini yang penting dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak Anarkis tidak mengganggu ketertiban umum.

Kita juga sebagai warga yang terdampak harus memaklumi kondisi Perusahaan yang penting selama ini warga Merapi Area yang berada di pinggir jalan  sudah ikut merasakan kompensasi dari Perusahaan yang penting perusahaan masih mau berkontribusi terhadap kita. “Jelas Ketua PPL-MT Kartini.

(Time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.