SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Kuningan Patroli 88 Investigasi Agus Gusbur asal Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait tentang Pengelolaan anggaran Desa. Jumat (08/04/2022).
Agus Gusbur dengan ciri khasnya Rambut dikucir di tengah tengah kepala mengungkapkan anggaran yang datang dari Pemerintahan itu wajib di laksanakan sesuai juklak juknis yang sudah di tetapkan pemerintah. Namun tentang pengelolaan dana Desa itu harus transparan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “ Ungkapnya Gusbur.
Agus Gusbur pun menambahkan sesuai dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Pendampingan masyarakat desa, dan untuk memberikan acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal yang berskala, karena Desa dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). “Imbuhnya.
Hal yang sama juga di utarakan Boy Burut yang di dampingi Kadil Gemlung dan Yanto Gogon, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih lanjut Boy dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Selain itu rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini, sekecil apapun anggaran harus jelas penggunaanya. “ Pungkas Boy.
(Agus M)