SERGAP CO.ID
TASIKMALAYA, || Ironisdi SMPN 1 Sukahening Desa Calincing Kecamatan Sukahening Kabup[aten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat di duga kuat melakukan pungli saat di konfirmasi beberapa orang tua siswa Kelas VII SMPN 1 Sukahening di pinta uang Rp 516,000.
Orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya membenarkan ada pungutan tersebut ,, ya terus terang saja saya merasa keberatan dengan situasi yang seperti ini sekalipun pembayaran bisa di cicil tapi bagaimana lagi ini kan hasil rapat semua. ” Ucapnya.

Awak media langsung menyambangi sekolah ,, kepala sekolah Bunyamin yang menjabat Plt SMPN 1 Sukahening Devinitif di SMPN 2 Sukahening , saat di konfirmasi masalah pungutan dengan sedikit nada tinggi sambil memaparkan tenang sama saya gak usah tegang, terkait pungutan tersebut itu sudah hasil kesepakatan komite dengan orang tua siswa, karena ini program komite. ‘Ujarnya.
Lanjut kepala sekolah, seingat saya di bulan Februari saya kadatangan komite di sekolah mendatangani berita acara kesepakatan pungutan tersebut tetapi saya lupa di tanda tangan apa belum saya lupa “
Selain itu, pernah dulu di tempat sekolah saya sama SMPN 2 pernah memungut untuk rehab WC tapi beberapa hari kemudian komite SMPN 2 tidak sanggup melanjutkannya akhirnya, uang yang sudah terkumpul di kembalikan lagi.
Masih kepala sekolah karena ini program komite silakan aja kerumahnya ga jauh dari sekolah paling ada 200 meter. “Terangnya Kepsek SMPN 1 Plt Bunyamin.

Sesuai petunjuk Kepsek, awak media langsung berkunjung kerumah ketua komite H Oyon guna konfirmasi klarifikasi menggali informasi ,, ketika di konfirmasi H Oyon dengan tegas membenarkan adanya pungutan tersebut dan acuan saya ke permendikbud no 75 tentang komite, dan itu dari tahun ketahun pasti ada tentang pungutan sesuai dengan kebutuhan sekolah kalau di sekolah Sukahening ini, dan pastinya ini disemua sekolah seperti ini. ” Imbuh H Oyon.
Dari hasil klarifikasi, Diduga ketua komite H. Oyon serta jajaran komite sekolah telah melanggar aturan permendikbud pasal 10 ayat 2.

“Bahwa di sebutkan penggalang Dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbantuk bantuan dan /atau Sumbangan bukan PUNGUTAN, kalau bantuan itu Sifatnya tidak Rutin, namanya bantuan bisa dari pemerintah atau dari masyarakat, Juga melanggar permendikbud no 44 tahun 2012 kepada sekolah Pungutan tidak boleh
- Dilakukan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis
- Dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari kesatuan pendidikan, dan /atau
- Digunakan untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga reperentasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung .
AH, salah satu warga masyarakat pemerhati dunia pendidikan ” Angkat bicara luar biasa di saat massa pendemi seperti ini sekolah tersebut masih melakukan pungutan.

Padahal himbauan dari gubernur jangan kan setingkat SMP, SMA, SMK, sederajat sudah tidak ada lagi yang namanya pungutan, jadi jelas di duga SMPN 1 Sukahening melakukan pungli.
Sekalipun berita acara kesepakatan sudah di buat akan tetapi berita acara tersebut tidak di tanda tangan oleh para pihak terkait. pihak sekolah dan pihak komite yang notabenya perwakilan dari orang tua siswa .
Dengan adanya hal tersebut di atas di harap kepada Dinas terkait, inspektoran dan APH turun tangan demi pengawasan yang maksimal.
(M Ali)