Asosiasi Pahala AHTL Resmi Kembalikan “Penagihan Ke Perusahaan Batu Bara kepada PPL-MT”

Asosiasi Pahala (AHTL) Resmi Kembalikan "Penagihan Ke Perusahaan Batu Bara kepada PPL-MT" .

SERGAP.CO.ID

MERAPI TIMUR LAHAT, || Dalam rapat Mediasi kedua antara PPL-MT dengan Asosiasi Pahala (AHTL) yang dimediasi oleh Camat Merapi Timur turut hadir pada rapat mediasi itu kapolsek Merapi yang di wakili oleh Ipda Polisi Rais dan Kanit Intel Polsek Merapi Aiptu Tomi dan Babinsa Muara Lawai Kelurahan Lebai Bandung Sertu TNI Arik serta dari Pihak Ketua Asosiasi Pahala Rozi Adriansyah (PT.RUBS) dan Bendahara Gede (PT.DAS) dan juga Pihak Perushaan yang hadir dari PT LDP Mohammad Erpan juga Dari PT BSR Topan dan juga di hadiri dari Forum Kades se Kecamatan Merapi Timur yang di Ketuai oleh Ramdoni(Kades Tanjung Jambu) Mursalin (Kades Muara Lawai) Anhar (Kades Arahan) Aldi (Banjarsari) Nopri (Prabu menang) kades Arahan Edi Suparno

Bacaan Lainnya

Di awali Sekcam juga menjabat sebagai Plh Camat Merapi Timur membuka Rapat Mediasi ini menjelaskan bahwa sebelum nya sudah diadakan rapat mediasi yang pertama antara PPL-MT dengan AHTL (Pahala) minggu kemaren.namun belum menemukan kata sepakat hingga akhir nya diadakan lagi rapat mediasi ini yang kedua kalinya. “Ujar sekcam.

Ia berharap rapat yang kedua ini ada titik temu yang kedua institusi sedang berselisih paham. “Pungkasnya.

Sementara di sasion pertama moderator memberikan kesempatan kepada ketua PPL-MT untuk menyampaikan pemaparan permasalahan yang sedang di Alami oleh mereka.

Ketua PPl-MT Kartini mengatakan bahwa dengan belum ada nya pembayaran dana konpensasi dari Pihak Pahala maka kita belum bisa memberikan uang jasa penyapuan bagi warga desa.karena dana tersebut kita PPl-MT belum menerima nya.sehingga kita tunda dulu pembayaran hingga ada nya pembayaran dari Pahala. “Tutur Kartini.

Kami juga sudah memperkerjakan warga desa dari 8 desa dari 9 Desa dan kelurahan.namun untuk Muara Lawai belum kita laksanakan di karenakan perusahaan batu bara  dari Tanjung Enim yang melintasi Desa Muara Lawai Merapi Timur belum sama sekali berkontribusi, sehingga kita belum bisa mengadakan penyapuan di kelurahan Lebuay bandung dan Desa Muara Lawai. “Jelasnya kartini.

Ketua PPL-MT Kartini juga menambahkan untuk masalah Dana Bantuan Kepedulian Konpenssi Dampak Debu itu sebaiknya di kelola oleh Forum Kades Kecamatan Merapi Timur. “ Ungkap Kartini.

Namun mengingat dari perjuangan Emak Emak Merapi Timur dalam memperjuangan hak hak warga yang terdampak Debu ini.agat kira nya jangan di tinggalkan. Saya sarankan pembagian daan konpensasi debu tersebut diserahkan langsung ke Forum Kades, untuk masalah warga yang berada di pinggir jalan yang terdampak debu.biar lah kami yang mengelolahnya dalam hal pembagian bantuan konpensasi debu tersebut. Untuk warga yang tidak terdampak kami serahkan kepada Kades masing masing. “Paparnya Kartini.

Dari Asosiasi Pahala {AHTL} Rozi Adriansyah mengungkapkan dengan terjadi tersendat dana kompensasi yang belum Pahala terima dari Perushaan Batu Bara ini di sebabkan mereka (Perusahaan batu Bara Red) belum membayar ke Pahala hanya satu yang membayar yaitu PT RBS, namun belum kami serahkan dengan PPL.

Sementara dari merapi barat sudah di salurkan Ini disebabkan ada warga yang mengaku sebagai masyarakat merapi timur menahan agar dana tersebut jangan dulu di berikan kepada PPL-MT hingga akhirnya kami tunda dahulu. “Terang Rozi.

Rozi pun mengungkapkan kenapa sulitnya Perusahaan batu bara untuk memberikan dana kepedulian dampak debu ke masyarakat yang terdampak. Dari 24 Perusahaan yang ada di Merapi Area ini hanya ada 8 Perusahaan yang berkomitmen pada awal nya lancar lancar saja yang delapan perushaan ini, namun berjalan ke empat bulan nya mulai satu demi satu perusahaan tersebut tidak membayar lagi, sehingga kami merasa kesulitan dalam mengakomodasi keinginan warga merapi area dalam hal ini Melalui PPL-MT dan terakhir di bulan Maret ini hanya satu Perusahaan yang kami terima Yaitu BRS. Tandasnya Rozi.

Asosiasi Pahala sudah mersa kewalahan dalam hal penagihan yang ditugaskan oleh PPL-MT terhadap Perusahaan Batu Bara, di karena Penagihan tidak begitu Lancar maka kami sudah rapat internal Pahala untuk membubarkan diri saja, karena sudah tidak sanggup lagi. Sekarang kami serahkan kepada masyarkat Merapi Area terutama Merapi Timur yang di wakili oleh Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur (PPL-MT) untuk menagih sendiri atau dengan jasa jasa lain nya terhadap Perusahaan tersebut. “Keluhnya.

Sementara itu dari Pihak Perusahaan batu bara yang di wakilkan oleh Mohammad Erpan (PT LDP) menjelaskan bahwa perusahaan tidak keberatan siapa saja untuk menagih dana Konpensasi debu itu.dari pihak kami tidak berkeberatan namun kami berharap kepada pihak yang diberi .mandat Warga yang terdampak tersebut mempunyai legal standing.jangan abal abal. Jika tidak bisa menunjukan legalnya kami mohon maaf dengan ini kami belum bisa melayaninya. “ Pungkasnya.

Jadi kami juga berharap dari pihak Asosiasi agar supaya merekrut warga yang Mengatas namakan warga terdmpak itu tidak gegabah, banyak oknum warga yang mengatas namakan warga yang terdampak namun tidak bertanggung jawab.hingga yang di rugikan adalah warga yang terdampak. “Bebernya Erpan.

Saat memberikan pernyataan di depan rapat mediasi ini.ketua Forum kades Merapi Timur kabupaten lahat.Ramdhoni mengatakan dalam dua fersi dari sisi Forum kades kami menerima tugas untuk mengatur bantuan dana kepedulian konpensasi dari Perusahaan batu bara maupun Perusahaan angkutan. “Terangnya.

Namun bagi kami selaku kepala Desa Tanjung Jambu yang mewakili warga Tanjung Jambu. bahwa kami tidak memerlukan dana konpensasi debu tersebut. Yang kami pikirkan bagai mana Debu yang sudah menahun nahun bisa habis atau setidak tidak nya di kurangi, sebab debu ini sudah sangat mensengsarakan rakyat, kesehatan mereka sangat terancam yang menimbulkan penyakit Isfa. “ Tegasnya.

Kami sangat setuju qpa yang pernah di ungkapkan saudara Rozi untuk mengusulkan mesin penyedot debu dengan cara menawarkan terhadap prusahaan yang terkait untuk membayar kontribusi Rp.1000/ton batu bara. Dari hasil inilah desa bisa membeli kendaraan penyedot debu tersebut. “Harap Kades Tanjung Jambu.

Dan warga kami dari dulu sebelum adanya batu bara ini masih hidup dengan sejatera dari hasil pertanian perkebunan dan warga kami sudah merasa sejatera dengan ada nya Perusahaan Batu Bara ini warga kami yang jelas merasa terganggu dengan Dampak debu. “Paparnya.

Lain hal nya dengan kades Muara Lawai Mursalin mengatakan bahwa perusahaan yang ada di wilayah nya sangat mendukung dengan kegiatan PPL-MT ini namun masih harus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Karena kalau urusan Konpensasi dampak debu ini di kelola oleh Forum Kades saya secara pribadi tidak setuju. “ Tegas Mursalin.

Karena “Gawean kades sudah cukup banyak ngurusin rakyatnya dan lain lain, sehingga kami sangat terbantu dengan adanya PPL-MT untuk mengurusi masalah konpensasi dampak debu ini. Pungkasnya Kades Muara Lawai Mursalin.

Namun berlawanan pendapat dari kades Banjarsari Aldi yang tidak setuju urusan dana konpensasi ini di kelola oleh PPL-MT maupun Ormas Lainnya. Menurutnya jika memang perusahaan batu bara yang melintasi desa kami untuk memberikan dana bantuan tersebut sebaik nya langsung ke Kades atau perangkat desa lain nya. “ Imbuh Aldi yang baru tiga bulan di lantik sebagai kades Bnjarsari.

Saya lebih suka kalau angkutan batu bara itu tidak lagi melalui jalan negara yang melintasi desa kami. Seperti perusahaan servo atau Banjarsari Pribadi (PT BP) yang telah membuat jalan transportasi sendiri.karena warga kami juga sudah lama menahan penderitaan dampak debu. ”Harap Aldi.

Sementara kades Arahan Anhar dlam kesempatan itu.menyikapi persoalan pengelolahan dana bantuan dari perusahaan batu bara ini.dia mengatakan tidak masalah siapa saja yang mau mengelolahnya ” silakan” namun ada baik nya memberikan laporan terhadap pemerintah desa agar kami sebagai kepala Desa mengetahui kegiatan yang sudah di lakukan oleh mereka sebagai pengelolah dana konpensasi tersebut. “ Tuturnya Anhat.

Menyikapi pertemuan hasil rapat mediasi antara Asosiasi Pahala (AHTL) dan PPL-MT serta Forum Kades Camat Merapi Timur Edealis Pokal menyatakan “ini belum ada kesepakatan sehingga masih perlu di adakan rapat konsilidasi internal tiga institusi ini. “ Katanya.

 ” Rapat lah kalian dulu di dalam Orgnisasi kalian setelah sepakat antara Pahala PPL- MT baru kita mediasikan lagi melalui rapat di kantor saya ini sebelum tanggal 8 April 2022 nanti, setelah ada kesepakatan siapa yang mengelola dana konpensasi ini baru kita sampaikan dengan pihak Perusahaan. “ Tegas Camat Merapi Timur.

(Herman Sergap/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *