SERGAP.CO.ID
GRESIK, || Program PTSL yang dicanangkan Pemerintah yang merupakan Program Pendaftaran Tanah sistematik lengkap. Tidak sesuai aturan dari Pemerintah pusat. Yang mana aturan dari pemerintah dan sesuai SK menteri beban atau biaya 150 Ribu.
Dalam percakapan dengan Sekdes Ngampel, saat di konfirmasi awak media Senin 25/01/2022 mengatakan biaya 375 Ribu perbidang. Dan diduga sepertinya Desa Ngampel Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik menjadikan Program PTSL sebagai ajang pungli.
Biaya 375 Ribu menurut perangkat Desa dan Sekdes selaku seketaris Desa sudah benar. Begitu juga dengan Kepala Desa Ngampel saat di konfirmasi lewat telepon. Lalu tak lama kemudian sekdes yang saat itu koordinasi dengan Sunariyanto Kepala Desa Ngampel.
Hal ini tentu akan menjadi sorotan dan perhatian maka dari itu agar Pihak BPN maupun Tipikor serta kepolisian Gresik dan Pemerintahan Kabupaten Gresik harus segera turun untuk cek fakta di lapangan.
Sementara terkait temuan dari Awak media online dan LSM ini akan menindak lanjuti sampai ke akarnya.
( Team )