SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Sekolompok aktifis yang tergabung dalam Komunitas Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) dan Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) melakukan audiensi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Hari Rabu (12/1/2022).
Audiensi ini dilaksanakan oleh aktifis SIGMA dan IKRAR untuk mempertanyakan kinerja Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dalam merealisasikan program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun 2021, 2022, dan Tahun-Tahun sebelumnya.

Menurut Asrori selaku salah satu Juru Bicara aktifis SIGMA dalam audiensinya mengungkapkan, bahwa terdapat banyak kejanggalan dari awal proses realisasi program KUBE di Kabupaten Pandeglang ini. Pasalnya verifikasi terkesan tidak dilakukan secara menyeluruh kepada semua kelompok calon penerima KUBE, ditambah lagi dengan adanya dua nama pengurus Kelompok KUBE yang mendapatkan dua program sekaligus dengan nama Kelompok yang berbeda.
“Terdapat banyak kejanggalan dari awal proses realisasi program KUBE Tahun ini. Pasalnya verifikasi terkesan tidak dilakukan secara menyeluruh kepada semua kelompok calon penerima KUBE, ditambah lagi dengan adanya dua nama pengurus Kelompok KUBE yang mendapatkan dua program sekaligus dengan nama Kelompok yang berbeda. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, kolusi, dan nepotisme yang kuat.” Papar Asrori.

Sementara itu menurut Yunisa selaku pejabat Dinsos yang membidangi program KUBE saat ditanya mengenai dua nama pengurus KUBE yang terdaftar sebagai penerima program di dua kelompok berbeda itu mengungkapkan, bahwa nama yang tercantum tersebut merupakan kesalahan ketik dan kesalahan entri dari pegawai Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
“Berkaitan dengan adanya Nama penerima program yang sama di dalam Kelompok KUBE yang berbeda itu merupakan kesalahan ketik dari para pegawai Kami yang sibuk terburu-buru dan jumlahnya terbatas.” Kilahnya.

Sementara itu Tb.Aujani selaku Jubir 2 SIGMA dalam audiensi itu menilai, bahwa nama tersebut sudah terdaftar di dalam sebuah surat resmi yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh DINSOS Kabupaten Pandeglang selaku instansi pelayanan publik. Sehingga segala kekeliruan yang terdapat di dalamnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Nama tersebut sudah terdaftar di dalam sebuah surat resmi yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh DINSOS Kabupaten Pandeglang selaku instansi pelayanan publik pemerintah. Sehingga segala kekeliruan yang terdapat di dalamnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena ini diduga ada indikasi percobaan mal administrasi atau manipulasi dokumen setelah sebuah persoalan mulai mencuat. Memang terkadang benar apa yang dikatakan oleh Mafia Amerika Latin, bahwa tidak ada kebohongan yang sempurna.” Pungkas Tb.Aujani yang juga merupakan Ketua Komunitas Aktifis TURKI.
( Kamri S)