Kapolres Pati AKBP Christian Tobing Pimpin Langsung Pemusnahan Ribuan Botol Miras Menjelang Akhir Tahun

SERGAP.CO.ID

KAB. PATI, || Ribuan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di halaman Mapolres Pati, pada Jum’at siang tadi. Minuman keras tersebut adalah hasil sitaan dalam operasi Cipta Kondisi Jelang Operasi Candi 2021 yang dilakukan mendekati akhir tahun, (31/12/21).

Bacaan Lainnya

Minuman keras (miras) hasil sitaan yang berhasil di amankan ini terdiri dari berbagai jenis merk,Seperti arak, anggur merah (Amer), beras kencur topi miring dan berbagai macam lainnya.

Miras yang dimusnahkan berjumlah kurang lebih 7684 botol dengan dikumpulkan terlebih dahulu pada satu titik tepatnya di halaman Polres Pati yang di taruh di atas anyaman bambu,Setelah itu digilas menggunakan satu unit kendaran alat berat jenis slender.

Pemusnahan miras tepat di akhir tahun ini dipimpin oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, turut menghadiri Bupati Pati Haryanto, Dandim Pati, Satpol PP serta perwakilan DPRD kabupaten Pati, Pengadilan Negeri (PN), Kejari Pati.

Pemusnahan barang bukti miras dalam operasi pekat dijalankan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar kondusif. Utamanya adalah menjelang tepat pergantian tahun 2021 ini.

Menurut Kapolres Pati, pemusnahan miras di akhir tahun ini sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat yang lain. Dengan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten Pati untuk betul-betul menjauhi minuman keras.

“Apabila mengkonsumsi minuman keras pastinya akan berdampak dengan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana, maupun kaitannya dengan masalah yang meresahkan situasi kamtibmas di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Pati Haryanto menyampaikan pemusnahan miras adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,Karena perayaan tahun baru identik dengan berpesta minum-minuman keras. Ini dilakukan juga kaitannya untuk memberantas penyakit masyarakat.

“Minuman keras ini adalah sebagai pemicu dan pemacu adanya pertengkaran akibat miras. Oleh karena itu, manakala ditemukan tempat pengoplosan, tempat penjualan miras sampaikan saja ke petugas aparat penegak hukum ,” ujar Haryanto.

Dengan begitu, bisa terbebas dari penyakit masyarakat. Menurutnya penyakit masyarakat tidak hanya miras, melainkan ada judi maupun prostitusi termasuk penyakit yang meresahkan di tengah masyarakat.

(Sabari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *