Pembangunan Menara Tower Di Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten Tasikmalaya Menuai Polemik Di Masyarakat

Pembangunan Menara Tower Di Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten Tasikmalaya Menuai Polemik Di Masyarakat

SERGAP CO.ID

KABUPATEN TASIK MALAYA, || Pembangunan menara tower di Dusun Ciomas Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya kini menuai pelemik di masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Pasalnya pembangnan tower tersebut sudah menjadi kebutuhan sarana masyarakat, akan tetapi harus sesuai tata cara dan mekanisme dan sesuai SOP  yang sudah di tentukan, baik dari izin lingkungan maupun  izin yang lain nya.

Menurut salah satu nara sumber Tatang saya merasa keberatan dengan adanya pembangunan tower tersebut yang mana tower tersebut berdiri satu meter di pingir tanahnya tatang.

Sementara yang merasa keberatan bukannya Tatang saja melainkan ada delapan orang warga yang terdampak di radius pendirian tower tersebut dan tidak ada sedikitpun pemberitahuan ataupun sossialisasi terhadap warga. Tuturnya Tatang.

Asep ketua KSM GMBI Kadipaten menyambangi pengelola pembangunan tower di daerah sekitar terhadap saudara Darus guna klarifikasi terkait pembangunan tower tersebut. Namun  Asep mendapatkan perlakuan sangat tidak pantas intimidasi, ancaman dan tamparan oleh oknum kepercayaan perusahaan dengan bahasa ” Maneh entong mawa organisasi, sok jeng aink rek maen bedog rek maen naon ” ucap Darus terhadap Ketua KSM GMBI Asep.

Caption : Banyak warga di radius pendirian menara yang belum menanda tangan persetujuan pendirian menara

Padahal Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara/Tower dari instansi yang berwenang Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Perlu ketahui, pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara [Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 02/2008] atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah. Ujarnya Asep.

Menurut keterang yang di serap dari beberapa elemen  Awak media langsung menyambangi kantor desa Dirgahayu guna konfirmasi klarifikasi untuk bisa bertemu dengan kepala Desa namun pak kades, dan sekdes juga kaur kesra tidak ada di tempat yang ada kaur pemerintahan.

Tak sampai disitu Awak mediapun  mendatangi lokasi pembangunan tersebut dan menemui para pekerja, ” YA pak ini Tower telkomsel, kalau mandor di lapangan saya Apip  tetapi semua ini sudah di Back Up oleh pak Darus ” Terangnya.

Sampai berita ini dimunculkan ,, pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi

(M ALI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *