SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Berawal dari informasi masyarakat sekitar, proyek pengembangan dan pengelolaan Irigasi Primer dan Sekunder di Nagari Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam yang dikerjakan asal jadi.
Tim investigasi mencoba menelusuri informasi tersebut, tim melihat beberapa pasangan yang telah di kerjakan.
Boleh dikata informasi dari masyarakat benar adanya pekerjaan asal jadi.
Adapun temuan tersebut berupa pasangan yang terkesan di mainkan sehingga dapat menggaruk keuntungan yang lebih besar.
Dari pengamatan saat itu ditemukan pasangan yang telah selesai dikerjakan,dimana ditengah pasangan pondasi terdapat rongga yang memukinkan untuk bisa di pasang minimal satu batu lagi.

Alangkah terkejutnya tim investigasi melihat kondisi tersebut. Salah seorang tukang/pekerja mengatakan pekerjaan yang kami lakukan atas perintah dari pelaksana,untuk membantu meringankan beban perusahaan yang turun jauh saat penawaran.
Dan tidak adanya teguran dari pengawas baik dari pengawas PSDA maupun Consultan pengawas.
Juga di barengi dengan percepatan bobot pekerjaan.ujarnya Tukang/pekerja yang minta tidak sebut namanya.
Pekerjaan tersebut merupakan proyek dinas PUTR Bidang PSDA Kabupaten Agam.yang dikerjakan oleh CV.Azzaq Aulian Pratmana,dibawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam,dengan pagu Rp 655.852.000, seratus lima puluh hari(150) kerja. Terhitung 24 Mei berakhir 20 Oktober 2021.Judul pekerjaan Rehabiltasi Jaringan Irigasi di Punago Kenegarian Batu Kambiang Kecamatsn Ampek Nagari.
Dilihat dari kasat mata proyek tersebut telah melewati waktu kerja yang telah di tentukan dalam kontrak kerja yang di umumkan melalui papan pank.
Dari hasil investigasi terdapat beberapa poin yang patut diduga : Pekerjaan pemasangan (DAM) terlihat dikerjkan asal jadi, waktu pekerjaan telah jauh terlewati,dan seberapa besaran denda yang diberikan oleh Dinas terkait yang bakal di setorkan pada pemerintah Agam.
Sebagai tim investigasi sangat berharap pada instansi terkait adanya ketranfaransian informasi publik yang telah tertuang pada UU No 14 tahun 2008.
Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda Ni Sumbar Bj Rahmad minta pihak terkait segera menyikapi informasi dari pemberitaan yang telah di apungkan oleh Tim Investigasi.
Dan pada pihak penegak hukum agar dapat menindaklanjutinya,sehingga pengawasan tentang penyalahgunakan uang negara untuk kegiatan dapat berjalan dengan optimal. “Ungkap Bjr.
(Zam)