SERGAP.CO.ID
JABAR, || Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau yang lebih dikenal dengan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah mendapat apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Namun dalam perjalanan program PTSL tersebut tercederai oleh ulah oknum yang menjalankan program tersebut dilapangan khususnya di Jawa Barat terutama di Kota Bandung. Sebab masih saja ada oknum yang melakukan pemungutan biaya yang lumayan cukup besar dari masyarakat yang mengikuti program PTSL tersebut. Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan dari DPD LSM GPRI Jawa Barat.
Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun atau biasa dipanggil Kang Jahid menjelaskan kepada para awak media bahwa saat ini ARM sedang melakukan investigasi mendalam serta melakukan pengumpulan data terkait adanya dugaan pungutan pada program PTSL yang dilakukan oleh Oknum BPN kota maupun kabupaten se-Jawa Barat.
Kang Jahid mengatakan bahwa saat ini tim investigasi gabungan ARM dan LSM GPRI telah memiliki data otentik bahwa telah terjadi dugaan pemungutan liar untuk biaya program PTSL yang dilakukan oleh oknum dari BPN Kota Bandung Jawa Barat. Adanya dugaan tersebut diperkuat setelah tim gabungan melakukan investigasi ke beberapa warga masyarakat terutama di kota bandung, temuan ini muncul setelah ada beberapa warga yg mengeluh sudah mengeluarkan uang bervariasi mulai dari Rp.3,5.jt hingga Puluhan juta Rupiah tergantung luas tanah kepemilikan yg diminta oleh oknum koordinator program PTSL dibidang ATR BPN provinsi Jabar dan kota/ kabupaten . Padahal program PTSL ini adakah program gratis yg di canangkan oleh Presiden sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini.
Kita akan membongkar semuanya terkait dugaan pungli ini, jika memang terbukti koordinator mengerucut ke oknum BPN kota dan kabupaten secara terstrukur dan masif akan kita minta untuk segera ditindak secara hukum sebab ini sudah masuk dalam kategori Pungli dan selanjutnya agar atasan dari oknum tersebut segera di copot dari jabatannya karena di nilai gagal dalam memimpin. Ungkap Kang Jahid kepada para awak media dan wartawan pada hari sabtu 06 November 2021 di Sekretariat Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat.
Kang jahid yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Anti Korupsi (Dansatgas Anti Korupsi) Forum Ormas Jawa Barat lebih lanjut menjelaskan bahwa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan Program sertifikat gratis yang dilaksanakan secara nasional. Hal tersebut tertuang didalam Permen ATR/BPN no.12 Tahun 2017 tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) serta diperkuat dengan aturan pelaksanaannya oleh Intruksi Presiden No.2 Tahun 2018. Artinya program PTSL tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk sertifikat gratis dan tak boleh dipungut biaya apapun, jika ada oknum yang tetap melakukan pungutan biaya atas program sertifikat gratis tersebut merupakan pelanggaran hukum dan masuk dalam ranah pidana pungutan liar.
Makanya kami akan membongkar borok dan kelakuan para oknum dari BPN di seluruh Jawa Barat yang masih tetap melakukan pungutan liar atas program sertifikat gratis tersebut untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia tegas kang jahid menutup pembicaraannya kepada para wartawan dan awak media.
Pada waktu yang bersamaan Ketua DPD LSM GPRI Jawa Barat San Santosa mengaminkan apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh ketua umum ARM tersebut. San Santosa hanya menambahkan apa yang telah disampaikan bahwa; ARM dan DPD GPRI akan segera menyurati Presiden dan instansi terkait lainnya serta akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Disamping itu juga LSM GPRI dan ARM juga beberapa LSM lainya rencananya akan melakukan Aksi Unjuk Rasa gabungan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan saat ini sedang dikoordinasikan dengan rekan-rekan dari LSM dan Ormas yang lainnya. Jelas San Santosa menutup pembicaraannya kepada para awak media.
(Red)