PN Padang Belum Terima Pemberitahuan Register PK RA Dari MA Padahal Dikirim 22 Juli 2021

SERGAP.CO.ID

PADANG, || Simpang siur berkas perkara peninjauan kembali (PK) Rusmayul Anwar yang beredar, dijawab langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal, pada Senin (27/9). Menurutnya, sejak berkas dikirimkan pada 22 Juli 2021, pihaknya hingga saat ini belum menerima tanda register perkara PK atas nama Rusmayul Anwar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi belum ada putusan apapun dari MA. Bahkan hingga saat ini tanda terima dan tanda register nomor perkara (PK) dari Mahkamah Agung belum kami terima dan belum ada pemberitahuan ke kami (PN Padang),” ujar Yoserizal menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

Meskipun sudah 2 bulan semenjak pengiriman, Ketua Pengadilan Negeri Padang tersebut menyebutkan imerupakan hal  yang biasa, mengingat banyaknya berkas perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung.

“Kami memaklumi hal tersebut, karena berkas perkara yang ditangani Mahkamah Agung se-Indonesia. Sifat kami hanya menunggu, hingga perkara tersebut teregister di MA dan pemberitahuan sampai ke kami,” sambungnya.

Namun demikian, menurutnya tidak ada batas waktu dalam proses pelaksanaan PK, sehingga proses yang dilalui bisa saja hingga berbulan-bulan tergantung dari Mahkamah Agung.

“Tidak ada batas waktunya. Jadi kami akan terus menerima pemberitahuan dari MA sembari menunggu proses, namun sampai saat ini, (Nomor) register saja belum kami terima,” ucapnya.

Terkait tanggal pengiriman dan nomor surat yang tidak terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menurutnya hanya persoalan teknis karena dapat dilihat melalui petugas PTSP.

“Masalah teknis, dan sedang kita perbaiki namun bagi masyarakat yang ingin melakukan penelusuran perkara bisa langsung datang ke PTSP kita di PN Padang,” jelasnya.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *