SERGAP.CO.ID
TASIKMALAYA, || Seorang Tukang cukur rambut di Terminal Rajapolah bernama Agus Supriadi,34 tahun warga Sukamaju Kaler Indihiang,dianiaya oleh seorang pemuda mabuk dengan menggunakan parang hingga jari kelingking kanannya putus dan luka 46 jahitan di bagian pergelangan.
Menurut saksi Ujang, saat itu tiba tiba pelaku mendatangi korban dengan memecahkan kaca dan hendak membacokan parang ke bagian kepala, tetapi korban menangkis dengan tangan kanannya, pelaku katanya kesal karena korban tidak memberinya segelas kopi,”
Pelaku bernama Erik,35 tahun, Alamat Kampung Babakan Bebedahan Rt 02/01 Kecamatan Rajapolah.
“Kejadiannya pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 wib di Kampung Babakan Bebedahan Rt 02/01 Desa Rajapolah dan Pelaku sudah Kami amankan di Mapolsek dengan barang buktinya , sementara korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan di Puskesmas Rajapolah, ” ujar Kapolsek Rajapolah AKP Dede Darmawan SH saat dikonfirmasi tadi siang.
“Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” sambungnya.
(Hms)