SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Koordinator lapangan, Syafrizal mengatakan, operasi yang melibatkan Polres Agam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan TNI ini, dilaksanakan secara mobile di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.
“Akibatnya 30 orang dan dua unit cafe ditemukan melanggar protokol kesehatan, sehingga diberikan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujarnya. Kamis9/9 malam.
Sanksi yang diberikan, katanya, berupa sanksi sosial. Kemudian mereka diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan pelanggaran prokes, karena ini demi kepentingan bersama di samping diri sendiri.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Satgas Covid-19. Berdasarkan surat itu, operasi dilaksanakan 11 hari baik di wilayah hukum Polres Agam maupun Bukittinggi.
“Operasi ini baru dilakukan dua hari di wilayah Polres Agam, dengan sasarannya tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan cafe atau kedai,” sebut Syafrizal.
Bagi yang ditemukan melanggar, jelasnya, akan ditindak sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Perda ini sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi berlaku pada semua kalangan,jelasnya.
(Zam)