SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || Mulai Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang akan memberikan layanan proses rekam dan cetak e-KTP dilakukan di kantor kecamatan.
Diungkapkan Plt Kadisdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan, warga yang mengurus pembuatan KTP eletronik (KTP-el) tak lagi harus ke kantor Disdukcapil. Hal itu guna mempermudah masyarakat mengurus pembuatan e-KTP.
“Rencananya di tahun 2022 sudah diprogramkan. Kita lakukan secara bertahap mulai 15 kecamatan, berdasarkan jumlah urutan penduduk paling banyak”.
“Mengapa belum menyeluruh? Karena pengadaan unit perekaman tersebut berasal dari bantuan Pemprov Jawa Barat. Kita belum tau nanti jumlahnya berapa,” ujarnya.
Hanya tidak menutup kemungkinan, sambung Yudi, layanan pembuatan e-KTP ini bisa dimaksimalkan di 30 kecamatan yang ada di Karawang. “Kalau nantinya tidak memungkinkan, maka akan kita tambah sampai 30 kecamatan,” pungkasnya.
(Liputan : Ahmad Z)