Juarsah Mantan Bupati Muara Enim Diancam “UU Pasal 12 Atau Pasal 11 UU Rl No 20 Th 2001”

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Terdakwa Juarsah Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif,yang terlibat Dugaan suap fee 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1A khusus, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,Kamis (8/07/2021)

Bacaan Lainnya

Dihadapan Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, melalui sambungan teleconpren,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio SH dan Muhammad Asri SH

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Juharsa,mantan Bupati Muara Enim Non aktif, Diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi pengerjan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019.dan juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di daerahnya.

JPU juga menjelaskan bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Rl Normor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1)Ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mengajukan (Eksepsi)

Terpisah Tim Kuasa Hukum terdakwa Juharsah yang diwakili oleh Daut SH, saat diwancai ia menjelaskan,dalam persidangan pekan depan kami akan mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU

Daut juga menambakan kami juga ,memohon kepada Majelis Hakim agar nanti dipersidangan Terdakwa bisa dihadirkan secara langsung dipersidangan,dan juga memohan kepada Majelis hakim agar Status penahanan Terdakwa Juharsa bisa dipindahkan dari tahan rutan KPK ke rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya

Sekedar mengingatkan saat ini JPU KPK sudah menetapkan kelima terpidana yakni

Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi Pihak Kontraktor,Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim,dan Ramlan Suryadi Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

(Hr/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.