PT. Blacklist/Daftar Hitam Menang Tender Di Satker Pengadilan Negeri Tasikmalaya

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Proses Tender di lingkungan satuan kerja Pengadilan Negeri Tasikmalaya  dengan Instansi Makamah Agung RI yang bersumber dana Anggaran APBN 2021. Diduga dimenangkan Perusahaan yang di Becklist atau masuk daftar hitam di portal pengadaan Nasional LKPP.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan tayang Website LPSE Makamah Agung RI dimana paket yang di lelangkan “Revovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya” 1 paket (lelang tidak mengikat) dengan Kode Tender : 6510555 dengan Nilai Pagu Paket : Rp. 8.480.039..000,00, Nilai (HPS) Paket : Rp. 8.479.548.255,00 sementara di harga penawaran Rp. 7.608.987.848,57, Harga Terkoreksi Rp. 7.608.987.848,57 dan Hara Hasil Negosiasi Rp. 7.607.450.000,00 yang di menangkan oleh PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN.

Dalam pengumuman penetapan pemenang PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN juga tercantum alamat perusahaan yang beralamat Perum Oma Indah Blok B-1 No 10. RT 02 RW.09 Desa Godog Karangpawitan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dengan NPWP : 71.281.799.8-443.001.

Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan perubahan dari peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 17 Tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan Kepala LKPP Agus  Prabowo pada tanggal 8 Juni 2019 di Jakarta yang menegaskan. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan /Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan sanksi daftar hitam yang ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional.Menurut ketentuan pasal 91 ayat (1)  huruf v dan huruf w peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP  akan menetapkan peraturan Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan. Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan. Sanksi Daftar Hitamyang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan. Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada anak perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan induk.

Namun peraturan LKPP tersebut rupanya tidak di indahkan oleh Satuan Kerja Pengadilan Negeri Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Makamah Agung RI dengan menetapkan pemenang yaitu perusahan yang telah di Blacklist atau masuk  daftar hitam.

Saat proses lelang yang di ikuti 78 peserta sementara yang ikut lelang penawaran 8 nama peserta yaitu.

  1. PT. RAHEL KARYA EMAS. Harga Penawaran, Rp. 6.368.115.239,66 Harga terkoreksi Rp.6.368.115.239,66
  2. PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA Harga Penawaran Rp. 6.783.638.926,66 Harga terkoreksi Rp. 6.783.638.926,66
  3. PT. WAHANA DAYA MANDIRI Harga Penawaran Rp. 7.068.498.329,77 Harga terkoreksi Rp. 7.068.498.329,52
  4. PT. BIMA PANCA KARYA Harga Penawaran Rp. 7.393.027.939,62 Harga terkoreksi Rp. 7.393.027.939,62
  5. PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN Harga penawaran Rp. 7.608.987.848,57 Harga terkoreksi Rp. 7.608.987.848,57
  6. PT. SATRIA LESTARI MULTI Harga penawaran Rp. 7.701.603.822,43 Harga terkoreksi Rp. 7.701.603.822,43
  7. PT. PAPUA SINAR ANUGRAH Harga penawaran Rp. 7.922.548.651,88 Harga terkoreksi Rp. 7.922.548.651,88
  8. PT. TITIAN USAHA GRAHA UTAMA Harga Penawaran Rp. 8.051.247.082,00 Harga terkoreksi Rp. 8.051.247.082,00

Penetapan Pemenang Oleh PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN pada paket pekerjaan Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya oleh satker /pokja dicantumkan juga domisili yang beralamat Perum Oma Indah Blok B-1 No.10 RT.02 RW.09 Desa Godog Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan NPWP : 71.281.799.8-443.001, yang jadi pertayaan, bahwa perusahaan pemenang telah Backlist/Daftar Hitam di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari status tanggal tayang daftar hitam 3 Mei 2021 dan masa berlaku sanksi 3 Februari 2021 s/d 3 Februari 2022.

Menangapi hal tersebut Sekjen PAC PP Tamansari Usman menilai bila benar perusahaan di Blacklist selama 1 Tahun dan masih berlaku, sementara perusahaan ikut tender, bahkan menjadi pemenang maka hal itu harus di usut tuntas.

“Aneh, kok bisa perusahan masuk daftar hitam di LKPP, masih bisa sebagai pemenang tender, ini sudah pasti diduga ada konspirasi antara Pokja/Satker dengan perusahaan pemenang berkemungkinan “Perusahaan Rental” yang mengusung adalah oknum atau pihak tertentu dan hal ini harus di perhatikan Makamah Agung RI, Ini sebagai informasi agar Makamah Agung RI segera merespon dan menindak tegas anak buahnya yang bermain lelang di lingkungan Makamah Agung RI yang sebagai panutan penegak hukum tertinggi dj Republik Indonesia. “Ujarnya Usman saat di temui awak media. Sabtu (19/06/2021).

Di tempat terpisah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Saepudin. SH. MH yang tidak berkenan menemuikan awak media Kamis 17 Juni 2021 guna klarifikasi terkait Blacklist PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN, yang lagi mengerjakan Renovasi dan perluasan gedung kantor pengadilan Negeri Tasikmalaya yang sudah berjalan dengan progres 28℅.

Zeni Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mewakili Saepudin.SH. MH (PPK) membenarkan bahwa PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN memang Blacklist/Daftar Hitam kita juga baru tahu, sehingga sudah menyampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menindak lanjuti terkait Blacklist tersebut sampai detik ini belum ada jawaban. Tuturnya Zeni.

(Time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *