SERGAP.CO.ID
CIKARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut hukum maksimal berupa hukuman mati dan hukuman seumur hidup pada empat orang terdakwa bandar narkotika.
“Perkara ini asalnya dari Penyidik BNN RI. Dalam persidangan yang dilaksanakan dengan virtual, kami sebagai JPU memberikan tuntutan maksimal yaitu hukuman pidana mati dan hukuman seumur hidup pada para terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi, Muhammad Taufik Akbar, Jumat, (5/3/2021).
Dijelaskan Taufik, empat terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Uu no 35 tahun 2009. Dimana saat itu penangkapan oleh BNN di TKP di Jalan Industri Raya depan RS Mitra Keluarga Cikarang, dan ruko di Jalan Industri Raya Rt004/Rw 06, no 74, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Barang bukti para terdakwa yaitu, sabu seberat 66,165 gram, ekstasi seberat 26,459 atau 80.890 butir. Tuntutan hukuman mati dan hukuman seumur hidup dari JPU untuk masing-masing para terdakwa yaitu, DS (tuntutan mati), MKA (tuntutan mati), M (tuntutan mati), dan A (seumur hidup),” tegasnya.
Sidang tersebut kembali digelar minggu depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa pada hari Rabu 10 Maret 2021.
(Rm)